
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Pelapor M.Amir Saleh Karo-Karo (39) warga Huta Sumber Sari Desa Banda Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,Sumut meminta pihak Polres Binjai khususnya Unit II Ekonomis Satreskrim,untuk segera menuntaskan laporannya tertanggal 14 Juni 2024 dalam dugaan Tindak Pidana pemalsuan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dimaksud dalam pasal 263 KUHP Pidana.
Hal tersebut dikatakan oleh Pelapor M.Amir Karo-Karo kepada sejumlah Wartawan didampingi Pengacaranya dari Kantor Hukum Trivano Taniono,Sariman Dan Associates Medan,Kamis (25/04/2024).
Lebih lanjut menurut Pengacara Sariman,SH usai mendampingi kliennya M.Amir Saleh Karo-Karo diperiksa kembali oleh Juper sebagai pemeriksaan kelanjutan sebagai Saksi pelapor dalam masalah ini,ujarnya.
Sariman,SH juga menjelaskan pihaknya sebelumnya tertanggal 19 Maret 2024 melayangkan surat tertulis kepada Kapolres Binjai up Kasat Reskrim prihal permohonan bantuan pemasangan plang pada objek sengketa.Surat tersebut ditanda-tangani oleh Pengacara Pelapor Sariman,SH dan Trivano Taniono,SH dengan tembusan Kapoldasu,Ketua PN Stabat,Kasat Intelkam Polres Binjai,Pengawas Penyidikan Polres Binjai dan Camat Sei Bingai.
Disebutkan juga dalam surat tersebut,M.Amir Saleh Karo-Karo berseteru dengan Rj,SPd dan kedua sudah sempat saling lapor ke Polres Binjai dan pihak M.Amir Saleh Karo-Karo sudah sempat disidang di PN Stabat namun tuduhan oleh pihak Rj,SPd dapat dimentahkan bahwa M.Amir Saleh Karo-Karo tidak ada melakukan penyerobotan dan diputuskan Hakim PN Stabat bahwa perbuatan bukan merupakan tindak Pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum ( Onslag Van Rech Traveling).
Karenanya pihak pelapor meminta kepada pihak Polres Binjai untuk menuntaskan perkara lahan yang terletak di Dusun Sukajulu Desa Pasar VIII Namutrasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat ( masuk Wilkum Polres Binjai ) ini untuk segera menuntaskan laporan yang sudah 10 bulan berproses ini dengan menetapkan para Tersangkanya demi tegaknya Supremasi Hukum,pinta pihak Pelapor.
Reporter : Tim.