
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Rasa kecewa pihak Pelapor M.Amir Saleh Karo-Karo sesuai LP nya ke Polres Binjai tanggal 14 Juni 2023 yang lalu sampai saat ini terkesan tidak jelas prosesnya dan bahkan dituding berbelit-belit.
Keterangan yang dihimpun Wartawan,Jumat ( 02/08/2024 ) juga sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan disampaikan oleh Satreskrim Polres Binjai tertanggal 20 Juni 2024,terkesan dituding pihak Pelapor sebagai upaya pengalihan kasus Pidana ini terkesan kasus Perdata.
Dimana menurut pihak pelapor,M.Amir Saleh Karo-Karo dalam surat Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi tersebut pada point 2 agar pelapor disarankan untuk melengkapi surat pernyataan waris dan pembagian waris dari Pengadilan Negri,dinilainya terlalu mengada-ngada sehingga terkesan mempersulit laporannya tersebut.
Menurut salah seorang Praktisi Hukum jebolan Universitas Indonesia ( UI ) dan USU Medan yang tidak disebutkan namanya menegaskan kasus ini selayaknya sudah duduk sebagai Tindak Pidana.Karena unsur dan sejumlah saksi sudah diperiksa Jumper dan adanya surat pembatalan oleh Kepala Desa serta surat penyataan lainnya dari para saksi-saksi yang sudah diperiksa,ujar para Praktisi Hukum tersebut.
Mengingat lebih setahun terkatung-katungnya penanganan laporan M.Amir Saleh Karo-Karo ini,membuat pihak pelapor Kecewa berat dan meminta penyidik menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku,demi tegaknya Supremasi Hukum,pinta pelapor didampingi oleh sejumlah praktisi Hukum dan Aktivis LSM.( Tim ).