
MunaBarat.Buser24.com. Ali Mazi selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Menunda Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat, juga Penjabat (PJ) Bupati Buton selatan (Busel). Minggu 22/05/2022.
Penundaan Pelantikan Penjabat (PJ) dikarenakan Nama Dr. Bahri. S.STP. M.Si. juga La Ode Budiman. tidak di usulkan Ali Mazi, selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk Penjabat (PJ) di kabupaten Muna Barat, juga Penjabat Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Ali Mazi, selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, menunjuk D.rs LM Husein Tali, M.Pd selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat untuk menjabat Plh Bupati Muna Barat.
Penunjukan Drs LM Husein Tali, M.Pd, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Pejabat Kepala Daerah.
Fajar Fariki, selaku Kepala bagian (Kabag) Humas, Pemerintah Daerah Muna Barat menyampaikan, untuk menjaga kekosongan Kursi Penjabat Bupati, maka bisa saja Ali Mazi selaku selaku Gubernur Sulawesi Tenggara, menunjuk Drs LM. Husein Tali, M.Pd selaku Sekretaris (Sekdah) Muna Barat, menjadi Pelaksana harian (PLH) Bupati Muna Barat sampai ada Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat.
Dimana pernyataan Asrun Lio, selaku Sekretaris Daerah (Sekdah) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikutip Media RakyatSultra.fajar.co.id menyatakan, terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsideran kedua surat keputusan (SK), yang masing-masing untuk Penjabat (PJ) Buton selatan (Busel) juga Penjabat (Pj) Mubar sehingga pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kejanggalan konsiderans tersebut yakni, pada surat keputusan (SK) Penjabat (PJ) Bupati Buton selatan (Busel) dan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat (Mubar)hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada Surat Keputusan (SK) Penjabat (PJ) Buton Tengah (Buteng) memuat dua poin dalam hal mempertimbangkan.
Kedua poin tersebut yakni pertama mempertimbangkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Poin kedua mempertimbangkan Surat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buton Tenga (Buteng) antara lain diusulkan Nama Muhammad Yusuf SE. M.Si Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah.
Namun Surat keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) juga Penjabat (PJ) Bupati Buton selatan (Busel) hanya memuat satu poin, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Penjabat (Pj) pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut.Tetapi semua ini akan kami laporkan kembali kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri), juga mempertanyakan masing-masing Surat keputusan (SK) tersebut, karena ada konsiderans yang memperhatikan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini pun menambahkan, atas dasar pertimbangan itu semua maka Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat juga Penjabat (Pj) Buton selatan (Busel) pada senin 23/05/ 2022 . Tutupnya.
Reporter : Laode Abubakar
Editor. Zamri.