
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH,SIK,MH,didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Satreskrim Polsek Simpang Empat gelar Konferensi Pers tentang pengungkapan Kasus tindak pidana Penganiayaan/Penusukan yang terjadi pada hari Minggu (22/05.2022) sekira pukul 14.00 di jalan Ersinalsal Desa Gongsol Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terhadap korban yakni C. Kacaribu (45).
Dalam Press Release Senin (23/05.2022) sekira Pukul 13.52 WIB di Mapolsek Simpang Empat tersebut, disampaikan bahwa Pelaku Penganiayaan Korban C.Kacaribu yang merupakan Kepala Dusun II Desa Gongsol tersebut adalah Feberman Laia (28) warga Desa Ndokum Siroga ini dengan menusuk Paha, Betis dan Punggung Korban menggunakan sebilah pisau.
Disampaikan,motif dan kronologis kejadian, yang mana sebelumnya Korban selaku Kepala Dusun datang untuk melerai keributan tentang pembayaran Rekening Air rumah kontrakan sebanyak 11 pintu yang dihuni masyarakat suku Nias di rumah kontrakan yang ditempati oleh Saksi Tarianus Laia alias Bapak Hendra.
Oleh korban ,C. Kacaribu datang membawa sebilah Kayu dan mengayun ayunkannya keatas untuk membubarkan Masyarakat suku Nias tersebut.
Disaat bersamaan oleh Tersangka Feberman Laia mengira Korban akan memukulkan Kayu tersebut kearah saksi,Sokhifao Laia alias Darman, sehingga Tersangka langsung mencabut Pisau yang di selipkannya di pinggangnya dan spontan menusukkan ke arah Paha Korban, sehingga korban terjatuh dengan posisi telungkup,sejurus kemudian Tersangka kembali menusuk punggung Korban satu kali.
Kapolsek Simpang Empat AKP A.Ridwan Harahap,SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Togu Siahaan menerangkan bahwa, dimana sesuai Laporan Polisi : LP/421/V/2022/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Tanah Karo/Polda Sumut tanggal 22 Mei 2022, Pelapor atas nama Cuki Kacaribu, tentang terjadinya tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban.
saat ini, Tersangka Feberman Laia (28) warga Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo,telah ditahan untuk proses Lidik dan Sidik” terang Kanit Reskrim.
Lanjut Kanit ini lagi,” barang bukti berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang Kayu dengan panjang sekira 13 centimeter dan kini Tersangka telah kita amankan di Mapolsek Simpang Empat, dan ancaman hukuman pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan Pidana kurungan Penjara 2 Tahun 8 Bulan,”pungkas Kanit.(MB.Purba).
Editor. Zamri.