
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang di Pimpin Ipda Manahan Siregar Beserta Anggota, tangkap dan amankan seorang pria warga Desa Bagan Arya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang Wanita, Pelaku ditangkap dirumahnya di Bagan luar link x Desa Bagan Arya kec.Tanjung Tiram, Senin (27/03/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan SH, melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, pelapor atau korban a/n : Suasana sedang berada di dalam rumah sedang menyusui anaknya yang masih bayi, kemudian Pelaku atau terlapor a/n : “Muamar als Amar (23)” datang dengan membawa cewek mau berpacaran di teras rumah pelapor a/n : “Suasana” dan hendak masuk kedalam rumahnya kemudian melarang masuk terlapor Amar, karena di larang terlapor “Amar” langsung pergi dengan pacarnya, berselang setengah jam kemudian terlapor “Amar” datang dengan membawa bensin dengan menggunakan botol Aqua langsung datang ke rumah pelapor a/n :”Suasana” dan langsung menyiram pelapor dengan bensin tersebut dan setelah itu langsung memukul pipi dekat mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata dan pipi pelapor bengkak, kemudian setelah itu saksi “Saril” datang untuk memisah dan langsung di tumbuk oleh terlapor “Amar” bagian bibirnya, melihat hal tersebut banyak orang yang datang sehingga terlapor “Amar” pergi meninggalkan pelapor “Suasana” atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI” ungkapnya.
Suhendrik menambahkan :”Pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB Personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda Manahan Siregar mendapatkan informasi bahwa tersangka a/n : Amar Berada dirumahnya di Bagan luar link x Desa Bagan Arya kec.Tanjung Tiram kemudian team langsung bergerak ke TKP dan langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Mako Polres Batu Bara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” tegasnya.
“Informasi yang diperoleh, Petugas dalam kegiatan penangkapan tersebut berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Berupa 1 ( satu ) botol Aqua berisi bahan bakar pertalite dan 1 ( satu ) kotak korek api merek Selam”.
(Penulis : Nando Sagala)