
SERGAI | Buser24.com – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor milik H Sonyo warga Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.
Dikabarkan berinisial H (43) ini merupakan warga Dusun I Desa Senna, Kecamatan.Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan Penangkapan tersangka H ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SL alias B yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Dipaparkan oleh Ps Kasi Humas Polres Sergai, iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Senin (10/6/2024) lalu kepada media, dari hasil pengembangan untuk
kedua tersangka disebutkan sudah diamankan oleh tim unit satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Dikabarkan lagi bahwa kedua pelaku mencuri sepeda Motor milik korban H Sonyo warga Dusun III Desa Pulau Tagor. Sejak pada 11 April 2024 lalu, sesuai laporan polisi nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut.
Lanjut IPTU Edward lagi, untuk kedua pelaku melakukan aksinya kedua tersangka berhasil membawa kabur (1)unit sepeda motor jenis matic milik Heri Suryanto yang diparkir di samping rumahnya dan (1) unit handphone, serta (1) unit jam tangan. ” Ujarnya.
Menurut keterangan tersangka H dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Opsl Unit Pidum telah mengetahui identitas dan tempat persembunyian tersangka lain berinisial Y, kemudian Pada Minggu (9/6/2024) tim mendatangi rumah tersangka Y di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa Sena Miswanto.
Namun, tersangka Y tidak berada di rumah, kemudian, tim melakukan penyisiran di seputaran rumah tersangka Y dan menemukan 1 unit sepeda motor jenis matic yang setelah dicocokkan identik atau sesuai dengan sepeda motor yang dicuri SL alias B dan H di rumah si korban H Sonyo.”paparnya.
Selanjutnya, barang bukti sepeda motor tersebut diboyong ke Mako Resor Polres Sergai, saat ini, tersangka H berikut barang bukti sepeda motor guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.
Tersangka H alias Hardianto dan Y alias Yuki kedua Pelaku dikabarkan telah ditangkap pada hari Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 02.30 WIB di Pos IV Afdeling Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan.
(HL24 || Editor L Bagus).