
Buser24.com,Minas,Siak Riau – Pada hari Rabu 07/06/2023 sekitar pukul 18.30 wib tim opsnal Polsek minas mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berusia 13 tahun di kampung mandiangin Kecamatan Minas Kabupaten Siak Indrapura Provinsi Riau.
Pihak polsek minas mengetahui adanya kejadian tersebut atas laporan ibu korban berinisial “SM” 45 tahun.
“Benar saya yang melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak saya yang masih dibawah umur tersebut ke polsek minas,”sebutnya
Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka.,S.H.,MH mengatakan benar ibu korban sendiri yang telah melaporkan pelaku “JS” yang merupakan tetangga.
Bahwa pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim di rumah pelaku dan yang kedua pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim pada bulan maret 2023 hari dan tanggal korban sudah lupa,”terangnya
Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan karena merasa mental dam pisikologis anaknya jadi terganggu atas perbuatan pelaku terhadap anaknya tersebut.
“Atas laporan ibu korban tersebut Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka.,S.H.,MH memimpin anggota opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku “JS” dirumahnya pada Rabu 07/06/2023 sekitar pukul 18.30.wib.
Pelaku dapat dijerat dengan melanggar Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Team Red)