
Galang|Buser24.com-Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang Yang di Pimpin Kanit Reskrim IPDA BINES P SARAGIH,SH berhasil mengamankan MDP, 24 thn, Pelaku DPO, Warga Dusun II Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kab. Deli Serdang.atas dugaan pencurian sepeda motor, Selasa(7/3/2023).
Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon SH, saat dikonfirmasi menyatakan mengenai penangkapan itu membenarkan Sebelumnya, Kapolsek menyatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses.
“Kita telah mengamankan MDP alias Dayu saat ini Dayu sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang Polresta Deli Serdang, terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 dari KUHPidana”, ungkapnya.
Kejadian berawal Pada hari selasa tanggal 3 maret 2020 sekira pukul 03.00 wib telah terjadi pencurian sepeda motor dari dalam rumah milik pelapor INDA YANI yang berada di dusun IV desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian berawal ketika pelapor tidur dan mendengar suara sepeda motor menyala didepan rumahnya, seketika korban bangun dan melihat kearah teras rumah seorang laki laki pergi membawa sepeda motor honda beat BK 4409 MW miliknya yang kemudian tidak dapat dikejar oleh korban. Kemudian diketahui bahwa engsel pintu dapur rumahnya telah rusak dan pintu dapur dalam keadaan terbuka.
“Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian kehilangan sp. Motor senilai 11 juta Rupiah, dan kemudian melaporkannya ke Polsek Galang” kata kapolsek galang
Pada Hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib petugas nendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwasanya seorang DPO yang merupakan T.O KRYD kasus pencurian sepeda motor yang bernama MUHAMMAD DAYU PRAMANCA Als DAYU telah kembali ke rumah orang tuanya di Dusun III Desa Petangguhan Kec. Galang.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Ipda Bines P Saragih SH petugas Unit Reskrim langsung menuju tempat yang dimaksud dan pada saat diperjalanan tepatnya di dusun VI petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang selanjutnya dikejar dan berhasil diamankan.
dan saat diinterogasi MDP tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya Untuk proses penyidikan selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek galang.
(LB24)