 
                 
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADP alias Ambon (26) warga Kelurahan Tualang Kec. Padang Hulu Kota Madya Tebing Tinggi, yang Diduga Melakukan pencurian sepeda motor Vario 150 warna coklat, No Plat BK 5020 OAF milik korban Agus Priadi (27) warga Dusun XI Salak Desa Laut Tador Kab. Batu Bara, Selasa (04/07/2023) sekira pukul 12:30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH saat dikomfirmasi mengatakan :”Pada Hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib Setelah mengantar makanan kepelanggan, Korban Agus memarkirkan sepeda motor honda vario 150 Warna Coklat, No Pol BK 5020 OAF, Nomor Mesin : KF11E221438, Nomor Rangka : MH1KF1128HK224480, di depan warung miesop sekaligus rumah tempat tinggal, dengan Kunci Kontak sepeda motor tergantung di sepeda motor, tiba tiba korban agus terkejut mendengar jeritan istrinya Putri Eka Sari Safitri (saksi) bahwa sepeda motor yang korban parkir telah di bawa oleh orang yang tidak kenal dan pada saat itu juga korban mengejar dengan meminjam sepeda motor tetangga. Dan setelah mengejar kurang lebih dari satu kilometer, Pelaku yang melarikan Sepeda motor, langsung Saya cegat dengan cara menendang agar pelaku berhenti, pada saat itu pelaku melawan hingga akhirya korban dapat menangkap pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah) Selanjutnya korban melaporkan kepihak polsek indrapura agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan :”Pada hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 (satu) orang pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan masyarakat Desa Pelanggiran Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH bersama anggota Unit Reskrim mendatangi Tempat kejadian perkara dan mengamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku berinisial ADP alias Ambon yang telah di amuk massa selanjutnya dibawa ke Klinik Indrapura guna perobatan kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tutupnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 150 warna coklat, No Plat BK 5020 OAF, No Mesin KF11E221438, Nomor Rangka MH1KF1128HK224480 dan 1 (satu) Set kunci T”.
(Penulis : Nando Sagala)

 
         
        