
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Rian Tupa Sitohang (21) kini mendekam dibalik jeruji sel Polsek Simpang Empat untuk menanggung perbuatan pencurian septor yang dilakukannya sehingga tidur berlantaikan alas semen.
Pasalnya laki-laki lajang asal Tingga Lingga Dairi dan tinggal di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo diciduk anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Karo dari desa Suram Kecamatan Tapung Ulu Kabupaten Kampar Riau,Selasa (17/5/2022) sekira pukul 08:30 wib.
Menurut data yang diperoleh wartawan dari Kapolsek Simpang Empat AKP A.Ridwan Harahap,SH,melalui Kanit Reskrim Iptu Togu Siahaan,SH didampingi Juper Aiptu Adrianus Surbakti membenarkan adanya kasus pencurian dan telah mengamankan tersangkanya berikut satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2058 LSA.
Pelaku ini bekerja di Rumah Makan BPK 366 di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat dan melakukan pencurian pada hari Kamis (5/5/2022) sekira jam 00:04 wib dari rumah pelapor atas nama Andika Pranda Sembiring dengan LP:359/V/2022/5/Mei 2022/Sektor Simpang Empat Polres Karo.”Ujarnya.
Lanjut dijelaskannya,setelah melakukan aksinya,Rian Tupa Sihotang langsung melarikan septor tersebut menuju Siantar,dan sesampainya di Siantar pelaku langsung main judi ikan-ikan dan selanjutnya meneruskan perjalanannnya menuju Desa Tapung Hulu Riau”Selain mencuri Septor,Rian Tupa juga mencuri uang majikannya sebesar 12 juta rupiah.”Alasannya, dia ingin memiliki septor itu sehingga nekat mencurinya dan dijerat dengan.pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 Tahun “Ujarnya.(MB.Purba.
Editor. Zamri.