
Buser24.com – Langkat ( Sumut ) – Berdirinya bangunan jalan paving block tampa ada pegangan surat pelepasan atau perjanjian di atas lahan HGU ( Hak Guna Usaha ) salah satu perkebunan swasta di Gebang menuai perbincangan masyarakat, Jum’at ( 9/6/2023), di Dusun V, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Sesuai papan informasi di lapangan paving block sepanjang 2 M X 215 M , biaya Rp. 113. 053. 900 bersumber APBDes 2023.
” Pembangunan paving block itu seharusnya jangan di lakukan sebelum ada surat pelepasan atau perjanjian antara Pemdes Paluh Manis dengan pihak perkebunan, di khawatirkan saat ini mungkin hubungan baik Pemdes sedang baik baik saja, kalau lah nanti ada salah paham atau Kades berganti kedepannya bagaimana bagaimana nasib bangunan bersumber uang negara tersebut “, kata MS penuh tanya.
Kades Paluh Manis Ngatimin melalui Samsul Sekretaris Desa Paluh Manis ketika di komfirmasi Via WhatsApp mengatakan, Yang di bangun memang paving block.
Sebelum kami bangun Kades sudah konfirmasi ke PT. Swangi, terang Samsul.
Terkait surat pelepasan atau perjanjian Samsul menjelaskan , Masih secara lisan, akan di lanjutkan secara tertulis, tukas Samsul.
Plt. Kadis PMD Kabupaten Langkat Basrah Pardomuan ketika di minta tanggapan nya menuturkan, Ini di desa apa . Baik akan kami cek kebenaran nya di lapangan ya, tutur Basrah singkat.
Kekhawatiran masyarakat bukanlah tanpa alasan, mengingat pembangunan paving block tersebut bersumber dari uang negara APBDes 2023 , jangan sampai menimbulkan persoalan nanti kedepannya berakibat merugikan uang negara, terkait hal ini masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat lakukan pemeriksaan Pemdes Paluh Manis agar tertib administrasi tidak menimbulkan polemik di kemudian hari nanti nya.
Reporter: AYR
Editor : lb