![]()
Buser24com. PEKANBARU– Suara tangis Norma (50) memecah suasana di sebuah kedai kopi di Jalan Sumatera, Pekanbaru, Selasa (20/1/2026). Dengan mata berkaca-kaca, ia menceritakan bagaimana dugaan praktik mafia tanah telah menghancurkan ketenangan keluarganya dan membuat suaminya, Eramzi (58), harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kepulauan Meranti.
Kilatan kamera wartawan menangkap momen itu, sementara Eramzi yang duduk di sampingnya hanya terdiam, menunduk, menyimak setiap kata yang keluar dari mulut istrinya.
Didampingi kuasa hukum mereka, Herman, pasangan suami istri asal Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu sengaja datang ke Pekanbaru menggunakan KM Jelatik, 12 jam perjalanan. Tujuan mereka hanya satu, mencari keadilan yang dibunuh oleh waktu.
Upaya Eramzi dan Norma ini bukan tanpa cerita. Nama Norma sempat viral setelah nekat mencegat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat kunjungan kerja di SMA 3 Selatpanjang, pada kegiatan penanaman pohon, 18 November 2025 lalu. Saat itu, Norma datang seorang diri karena kaki suaminya sedang sakit. Dengan tangan bergetar, Norma menyodorkan selembar surat bukti laporan polisi suaminya terhadap Her alias Aguan, yang diduga sebagai mafia tanah.
“Tolong pak, suami saya jadi korban mafia tanah,” ucap Norma kala itu.
Norma mengaku sangat gugup, apalagi momen itu terjadi tepat saat Kapolda Riau hendak masuk ke mobil. Surat laporan polisi itu diterima langsung oleh Kapolda.
“Pak Kapolda bilang, ‘ya buk’, lalu surat itu dibawa beliau. Waktu itu saya sangat gugup,” kenang Norma.
Meski pertemuan berlangsung singkat, Norma mengaku merasa senang dan bersyukur karena bisa langsung menyampaikan permohonannya kepada orang nomor satu di Polda Riau.
Namun, dua bulan berlalu sejak peristiwa viral itu, harapan Norma belum juga terjawab. Ia mengaku laporan suaminya belum menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya. Terlapor Her alias Aguan membuat laporan tandingan di Polda Riau, dan Eramzi kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai suami saya terus dikriminalisasi,” ujar Norma dengan suara bergetar.
Duduk Perkara
Kuasa hukum korban, Herman, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 4 Februari 2025, saat Eramzi melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dugaan pemalsuan itu terdapat pada surat tanah atau SKGR Nomor: 07/PPAT/2000, tertanggal 29 Februari 2000. SKGR tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti di persidangan Pengadilan Negeri Bengkalis pada tahun 2022.
Kronologinya, pada 7 Juli 2019, Eramzi menyuruh buruh menebang batang sagu di kebun miliknya. Saat proses panen berlangsung, Her alias Aguan datang ke lokasi.
“Terlapor menghentikan penebangan dan menyuruh pekerja berhenti. Dia bilang tanah itu miliknya,” kata Herman.
Tak lama kemudian, tepatnya 28 Agustus 2019, Her alias Aguan membuat laporan polisi Nomor: LP/69/VIII/2019/RES KEP. MERANTI dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau percobaan pencurian batang sagu.
Atas laporan itu, Eramzi diperiksa oleh Polres Kepulauan Meranti, ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya ditahan.
“Klien saya tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Membaca dan menulis saja tidak bisa, apalagi memalsukan tanda tangan,” tegas Herman.
Ia menyebutkan, surat tanah tersebut dibuat oleh seseorang berinisial S, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum tertangkap.
SKGR yang Mengagetkan
Saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Eramzi meminta diperlihatkan surat tanah yang diklaim milik Her alias Aguan. Penyidik kemudian menunjukkan SKGR Nomor Reg Camat 07/PPAT/2000 tanggal 29 Februari 2000.
Di dalam SKGR itu, tertulis pihak pertama sebagai penjual atas nama Eramzi dan pihak kedua sebagai pembeli atas nama Her alias Aguan.
“Klien saya kaget. Dia bilang tidak pernah menjual tanah kebun sagu itu kepada Her alias Aguan. Tapi kok ada tanda tangannya. Itu jelas dipalsukan,” ujar Herman.
Eramzi sempat meminta fotokopi SKGR tersebut, namun tidak diberikan oleh penyidik. Penyidik kemudian memberi waktu untuk mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali, namun gagal karena Her alias Aguan hanya menawarkan ganti rugi dengan nilai yang dianggap terlalu murah. Akhirnya, laporan Her alias Aguan tetap berlanjut.
Eramzi diproses hukum, disidangkan, dan pada tahun 2022 divonis 1 tahun 6 bulan penjara. “Sekarang klien saya sudah bebas,” kata Herman.
Kejanggalan Hukum
Setelah mempelajari berkas perkara, Herman menilai terdapat kejanggalan besar. Dalam persidangan, baik dari keterangan Her alias Aguan maupun saksi-saksi, tidak pernah terbukti adanya transaksi jual beli tanah kebun sagu tersebut. Namun, Her alias Aguan justru memiliki SKGR Nomor 07/PPAT/2000 yang mencantumkan Eramzi sebagai penjual.
“SKGR itu dipakai sebagai alat bukti kepemilikan. Seharusnya Her alias Aguan yang diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP karena menggunakan surat yang diduga palsu,” tegas Herman.
Menurutnya, penggunaan SKGR tersebut dalam proses penyidikan dan persidangan merupakan unsur pidana yang jelas.
“Ini yang jadi tanda tanya besar kami, ada apa sebenarnya?” tambahnya.
Atas dasar itulah, Herman mendampingi Eramzi melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau.
Harapan pada Kapolda Riau
Herman berharap laporan kliennya mendapat atensi serius dari Kapolda Riau.
“Hukum harus ditegakkan. Equality before the law. Semua warga negara sama di hadapan hukum, tidak boleh ada diskriminasi, apalagi terhadap masyarakat kecil,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 5 Agustus 2025, penyidik Polda Riau telah melakukan gelar perkara. Namun hingga kini, hasil gelar perkara tersebut belum diketahui.
Sementara itu, Norma hanya ingin satu hal sederhana: suaminya tidak lagi menjadi korban. “Kami orang kecil. Kami cuma mau keadilan. Jangan sampai suami saya terus dikorbankan,” ucapnya, menahan tangis.
Di Pekanbaru, di tengah hiruk pikuk kota, tangis seorang ibu rumah tangga penjual daun pisang kembali menggema, membawa harapan agar hukum benar-benar berpihak pada kebenaran. ****
