
Galang-(Buser24.com)
Kapolsek Galang AKP. P.SARIANTO SIMBOLON, SH didampingi oleh Personil Unit Propam Polsek Galang mengawasi jalannya Pelayanan publik kpd Masyarakat di Unit-unit Pelayanan Polsek Galang, seperti : Yan SPKT, Yan. Unit Reskrim, Yan Unit Lantas dan Yan Unit Intelkam Pembuatan SKCK.
Mekanisme Pelayanan Publik harus sesuai Prosedur dan Bebas Pungli
Kapolsek Galang AKP P sarianto simbolon SH menjelaskan kegiatan pengawasan dan monitoring pelayanan publik di Polsek Galang ini merupakan bentuk upaya dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) pada pelayanan Kepolisian di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Kamis 03/11/2022
“Kegiatan pengawasan dan monitoring ini,dilaksanakan secara rutin setiap harinya.dalam rangka mencegah terjadinya pungli pada pelayanan publik di Polsek Galang” jelasnya.
AKP P Sarianto Simbolon SH juga berharap, masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam memberantas pungli ini, dengan keterlibatan baik itu dalam hal melaporkan setiap kejadian maupun dengan membuat langsung ke pelayanan Polri tanpa melalui perantara pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kami meminta peran serta masyarakat dalam mencegah pungli ini, baik melaporkan kejadian tersebut.
Dan pengurusannya langsung kepelayanan Kepolisian tanpa perantara. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam mengatasi dan mencegah pungli ini, dan dalam upaya menjamin pelayanan Polri bebas dari pungli serta sebagai sarana menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM),” tegasnya.
“Kami akan menindak dengan tegas, setiap pelaku ataupun oknum yang melakukan pungutan liar. Hal ini senada dengan instruksi Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri, menciptakan pelayanan Polri yang bebas dari pungli,” tuntasnya
Editor :L Bagus