
Buser24. Com | Jakarta.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, tengah – tengah ini telah menjadi sorotan publik, pasca melakukan pemberhentian sepihak terhadap 2.000-an Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh wilayah pelosok Indonesia.
Dilansir dari Jurnas.com, hal tersebut telah menjadi polemik yang menuai kritikan dan protes dari para pendamping desa tersebut, sehingga membuat Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Fujiartano mengundurkan diri.
Dalam surat bernomor: 290/SDM.00.03/III/2025 yang ditujukan kepada Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, pejabat eselon dua tersebut mengajukan pengunduran diri per hari ini pada tanggal 6 Maret 2025 “Dengan ini bermaksud menyampaikan pengunduran diri sebagai Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal terhitung tanggal 6 Maret 2025,” demikian isi surat tersebut.
Lebih lanjut, telah Diketahui bersama, Kemendes PDT melakukan PHK sepihak terhadap 2.000-an TPP mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa, (PD), Samapai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi, dan TAPM Pusat.
Menyikapi hal tersebut, DPP Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (AMDN) mendesak DPR RI memanggil Mendes Yandri Susanto terkait pemberhentian ini, karena disinyalir maladminsitrasi.
Sebab, para TPP yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja, telah memenuhi syarat perpanjangan berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 142 Tahun 2022, yang meliputi nilai evaluasi kinerja tahun sebelumnya minimal B, surat permohonan kontrak kembali, dan daftar riwayat hidup.
Selain itu, TPP yang telah ditetapkan tahun ini melalui SK Kepala BPSDM Kemendes PDT 2025 pun menyisakan persoalan, karena memuat sejumlah prasyarat yang tidak berdasar. Di antaranya TPP dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, dan DPR RI.
“Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4/2023 dan Keputusan Menteri Desa PDTT 143/2022 di dalamnya tidak satupun pasal atau ketentuan yang mengatur tentang TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota,” kata Ketua Umum DPP AMDN, Sukoyo dalam keterangannya.
Reporter : Buser24.