
Buser24.Com | Langkat (Sumut).
Pasca insiden kebakaran di lokasi dapur penyulingan minyak mentah (kondensat) ilegal di kawasan Dusun Muka Paya Getek Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tidak menggubris dan mengindahkan himbauan/larangan Polres Langkat.Malah dapur yang terbakar itu diperbaiki akan dioperasikan kembali, “terkesan mereka kebal hukum”
Padahal spanduk himbauan/larangaan dari Polres Langkat dipasang tidak jauh dari lokasi terbakarnya dapur penyulingan minyak mentah tersebut yang nyaris menelan korban sebelum terjadinya kebakaran itu.
Spanduk yang berlogo Polisi dari Polres Langkat terpampang diatas jalan jauh sebelum terjadinya kebakaran, yang bertuliskan,” HIMBAUAN DILARANG MELAKUKAN ILEGAL DRILLING ATAU PENGEBORAN MINYAK ILEGAL DAN MEMASAK MINYAK MENTAH TAMPA IZIN DIWILAYAH INI !!!.KARENA KEGIATAN TERSEBUT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN DAN MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP SERTA MELANGGAR PASAL 52 DAN 53 NO: 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK BUMI DAN GAS.DENGAN ANCAMAN HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp.60.000.000.000 (ENAM PULUH MILIAR)
Menyikapi kasus tersebut Ketua LSM Santuan Pembina Pemuda Pembangunan (SP3) Sumatera Utara Hasan Basri sangat menyesalkan atas terjadinya kebakaran didapur penyulingan minyak mentah itu tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang dari Kecamatan Tanjung Pura maupun dari Kabupaten. Langkat.Padahal jelas itu bisa mengancam keselamatan warga sekitar lokasi terjadinya kebaran itu.
Menurut Ketua LSM SP3 Sumut Hasan Basri informasi yang beredar para pemilik dapur penyulingan minyak mentah illegal yang jumlahnya belasan dapur di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tajung Pura “terkesan kebal hukum” kenapa mereka berani, karena hal itu dikordinir yang disebut-sebut bernama Andre warga setempat yang bisa mengamankan para petugas yang datang kelokasi.
Andre yang setiap bulannya melakukan pengutipan uang kepada pemilik dapur penyulingan minyak mentah illegal untuk pengamanan dia sudah merasa tidak akan terjamah oleh hukum.
Hasan Basri meminta Polres Langkat segera turun ke lokasi menindak tegas dan menangkap pengkordinir dapur penyulingan minyak ilegal, sesuai dengan bunyi spanduk yang dipasang itu.
Kalau Polres Langkat tidak bisa menertibkan dapur dapur penyulingan minyak mentah ilegal Dusun Muka Paya Getek Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura saya akan membuat laporan ke Poldasu, tegas Hasan Basri selaku Ketua LSM SP3 Sumut menyampaikan kepada sejumlah wartawan media cetak maupun online, Jumat (28/5/2021) di Stabat.
Reporter : Redaksi