
Buser24.com | Aceh Tamiang.
DPRK Aceh Tamiang Menggelar sidang Paripurna terkait peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu (PAW) masa sisah jabatan tahun 2024 – 2029, sidang tersebut yang berlangsung digedung utama DPRK Aceh Tamiang pada Tanggal 10 Maret 2025. Sehingga berita ini dipublikasilan, Jum’at (25/03/2025).
Sidang Paripurna DPRK Aceh Tamiang dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) menindak lanjuti keputusan Gubenur Aceh nomor 100.1.4.2/555/2025 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Aceh Tamiang dan keputusan Gubenur Aceh nomor 100.1.4.2./556/2025. Maka sesuai dengan intruksi tersebut melalui keputusan yang diterima oleh oleh pihak DPRK Aceh Tamiang dilaksanakan proses pengambilan sumpah terhadap Syarifudin sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Tamiang.
Usainya pelaksanaan rapat peripurna tersebut, ditempat berbeda Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H., menyampaikan bahwa “Ucapan selamat kepada Syarifudin atas pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2929.

“Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan bagian dari dinamika dalam menjaga keberlanjutan kinerja DPRK, serta memastikan disetiap daerah memiliki wakil yang dapat menjalankan amanah masyarakat. Pentingnya PAW untuk memastikan bahwa suara rakyat tetap terwakili dengan baik.
“Meskipun ada perubahan dalam komposisi anggota dewan, kami tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik baiknya. PAW bukan hanya sekedar pergantian, tetapi merupakan tanggung jawab besar guna mengawasi aspirasi masyarakat”, ujar Ketua DPRK.
Lebih lanjut Ketua DPRK mengungkapkan “Kita juga menekankan, pentingnya komitmen anggota yang baru dilantik untuk bekerja dengan penuh dedikasi demi kepentingan rakyat. Berharap anggota PAW yang baru dapat menyesuaikan diri dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan legislative, serta tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap keputusan yang diambil.
“Proses PAW ini berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Di harpkan dapat membawa semangat baru serta meningkatkan kualitas kinerja DPRK kedepan, menyuarakan aspirasi masyarakat serta mendukung program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Dengan adanya PAW ini, masyarakat berharap agar proses pengambilan keputusan ditingkat legislative berjalan lebih optimal, dan aspirasi rakyat dapat menjadi perioritas utama”, ungkap Fadlon, kepada media.
Reporter : Andi.