
Buser 24 com. Simalungun.
Melakukan tindakan kejahatan akhirnya berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Sama halnya dengan para pelaku yang diamankan Kepolisian Sat reskrim Polres Simalungun hari Rabu (01/09/2021) yang lalu.
B M S(18 ) W G S S, (17) K VR S( 21) E A R, (18 ) R S Als UDO, ( 29)
Para pelaku berhasil diamankan berawal pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pkl 11.00 wib, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di perladangan di Tigarunggu.berapa lama setelah diamankan keduanya di interogasi awal mengaku bernama E A R dan K V R.
Kedua laki-laki itu mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk perladangan di Nag. Purba Dolok Kec. Purba Kab. Simalungun yang dilakukan 3 orang temannya B M S, W G S & “KS” (Belum Tertangkap)
Dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya dan malam harinya BM S ditemukan di Simpang Jl. Asahan-Jln. Rimba Raya Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian W G S S dari rumah kos di Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku R S Alias UDO. Tidak berapa lama, UDO juga berhasil diamankan dari rumah kosnya di Kel. Merdeka Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama bersama barang bukti mesin genset merk Okinawa 3100 Watt.
Selain itu, 2 orang dari para pelaku yakni W G S S & E A R menerangkan bahwa mereka juga melakukan pencurian Sepeda motor dari Jln. Simarjarunjung Kel. Tigarunggu Kec. Purba Kab. Simalungun pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pkl 09.00 wib yang lalu.
Menurut mereka, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodif menjadi becak barang dengan No. Pol. : BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya sudah dijual kepada RS Alias UDO.
Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.( M. Saragih )