
Galang,buser24.com
Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Deli Serdang, Trantip Kecamatan Galang melakukan penertiban ratusan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) karena diduga melanggar aturan. Panwaslu Kecamatan Galang menindak baliho yang berisi ajakan mencoblos dan menampilkan citra diri calon tertentu.
Sebelum dilaksanakan Penertiban terlebih dahulu di lakukan Apel Gabungan bersama Panwascam Ketua Muhammad Rivai SH Kordiv P2h Muhammad Yusriadi SPdI dan Kordiv PP&PS Haris Muntaha S.TP Kecamatan Galang Yang di pimpin Camat Galang Rahmat Azahar Siregar SSTP MM di dampingi Kapolsek Galang AKP HD Simanjuntak SH,Danramil18 Galang diwakili Sertu Nasrun dan dihadiri Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Seluruh Anggota Panwascam Kecamatan Galang dan tampak Hadir juga Kanit Reskrim Polsek Galang Ipda Bines P Saragih SH, Kanit IK Ipda H Siagian dan Trantip Kecamatan Beserta Anggota
ketua Panwaslu Kecamatan Muhammad Rivai SH mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di 28 Desa 1 Kelurahan dikecamatan, Galang.
“Jumlahnya sesuai data dari masing-masing kecamatan sekitar lebih kurang 100 unit, tapi ada beberapa yang sudah ditertibkan oleh pemiliknya sendiri,” kata M Rivai SH Rabu (22/11/2023).
Dalam penertiban kali ini, pihaknya fokus pada baliho maupun reklame caleg yang menyertakan unsur citra diri untuk dan ajakan serta tanda mencoblos calon tertentu. Hal itu dinilai melanggar aturan, karena belum masuk masa kampanye.
“Bawaslu menerjemahkan (yang melanggar) adalah yang ada ajakan coblos menampilkan citra diri dan visi misi,” jelasnya.
Dari pantauan Awak Media Panwascam dan Satpol PP Deli Serdang sangat berhati-hati dalam melakukan pencopotan baliho caleg. Mereka menjaga agar reklame tersebut tidak rusak.
“Pemasangan alat peraga kampanye boleh di pasang, tapi nanti setelah tanggal 28 atau saat kampanye dan itu pun harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yg berlaku” imbuhnya.
M Rivai menambahkan, sebelum dilakukan upaya penertiban, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan seluruh perwakilan partai politik. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing parpol telah mendapatkan penjelasan terkait aturan pemasangan APK.
“Kami sudah memberikan waktu untuk melakukan penertiban secara mandiri, namun hingga hari ini ternyata belum dicopot. Maka hari ini kami tertibkan,” jelasnya.”
Editor : L bagus