
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Panitia Legislasi DPRK bersama Tim Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Unsur SKPK Pemrakarsa menggelar pertemuan terkait pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021, pelaksanaan tersebut yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (29/06/2021).
Dalam pembahasan yang dilakukan oleh panitia Legislasi, Ada Sebanyak 21 Rancangan Qanun yang diajukan, diantaranya ada 18 Rancangan Qanun yang diusulkan oleh Eksekutif dan 3 (Tiga) Ranacangan Qanun usulan inisiatif Dewan.
Rahmad Syafrial,SH, Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang mengatakan bahwa “Dalam Pembahasan Rancangan Qanun antara Eksekutif dan Legislatif harus sesuai dengan Mekanisme dan Peraturan serta UU yang berlaku”,ungkapnya.
Lanjut Rahmad Mengatakan “Sebagaimana telah diatur oleh UU Bahwa Salah Satu Tugas dan Fungsi Dewan adalah Melakukan Pengawasan dan Pembahasan bersama dengan Eksekutif, Mekanisme dan Tata cara Pembahasan Harus sesuai dengan Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang”,ujarnya.
Rahmad Syafrial, menambahkan “Rancangan Qanun yang Dihasilkan haruslah lebih mengutamakan dan Mengakomodir kepentingan Daerah dalam Mencapai Kesejahteraan Masyarakat pada Umumnya”,Akhir penyampaianny.
Reporter : Andi