
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Usaha pengolahan kayu dari bentuk gelondongan menjadi kayu bentuk balok atau bahan jadi,dengan lokasi usaha di Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,diduga menyalah.
Keterangan yang dihimpun Wartawan,Jumat ( 31/05/2024 ) lokasi tersebut berada di jalan berbatuan sekitar 1/2 Km dari kantor Desa Tandam Hilir I dan lokasi panglong tersebut dikatakan warga setempat adalah eks HGU PTPN II Tanjong Morawa.
Sehingga terkait dengan ijin usaha panglong tersebut dipertanyakan.Sementara itu pihak Kepala Desa Tandam Hilir belum berhasil dikonfirmasi,demikian juga pihak pengusaha panglong belum berhasil dikonfirmasi karena dari depan gerbangnya terbuat dari seng sedang tutup.
Namun wilayah Hukum lokasi Panglong tersebut Desa Tandam Hilir I masuk wilayah Hukum Polsek Binjai di Tandam Hilir dan Polres Binjai.Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Mahadi Zuhatta ketika dikonfirmasi terkait dengan usaha panglong kayu termasuk dokumen kayunya, akan kita cek bang,ujarnya.
Reporter : PB.