![]()
BINJAI (SUMUT) – Menyikapi adanya temuan dugaan dua lokasi bangunan dan tembok permanen di Jalan Petai Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara diduga tanpa ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Disperkim Binjai dan Retribusi melalui PTSP Binjai.
Keterangan yang dihimpun Wartawan, Selasa (04/11/2025) di dua lokasi bangun pabrik pupuk milik W dan bangunan milik PT.CAS tersebut,masih berlangsung pembangunan.
Karenanya menurut Ketua PAC Partai Gerindra Binjai Utara Ibnu Sakdan didampingi Sekretaris A.H.Putra Bangun dan Wasek Ilyas Pardede,meminta kepada pihak Pemko Binjai untuk segera menertibkan dan memberhentikan pembangunan tanpa PBG tersebut.
” Ini adalah sebagai contoh tidak masuknya retribusi untuk Pemko Binjai yang selalu disebutkan PAD nya tidak tercapai.Dan ada apa ? siapa Becking pemilik bangunan tersebut,kok kebal peraturan ? ” tanya Ketua dan pengurus Gerindra ini.
Sementara itu, disebutkan sumber pihak Bidang yang menangani PBG di Disperkim Binjai sudah turun langsung ke dua lokasi bangunan ini,bahkan mengatakan pihak pemilik kedua bangunan ini belum memiliki PBG yang resmi.( Tim ).
