
LABURA, Buser24. Com – Ketua LSM Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) DPD wilayah Sumut (Syamsuddin Sianturi Amd,Sip) layangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD wilayah 3 Kisaran dan KTH KPLS Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara
Adapun isi surat P3KI, Konfirmasi tertulis permohonan permintaan tentang Dugaan pelanggaran SK.KEMENLHK No.SK 8112 MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 Luas 929 Ha, KTH KPLS Desa Air Hitam Kab.Labuhanbatu Utara nomor, 35/DPD/P3KI- SU/V/2025 tanggal, 7 Mei 2025.
Permintaan permohonan terkait hasil monitoring/investigasi team Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumatera Utara dalam rangka fact finding kajian di lapangan adanya dugaan pelanggaran hukum yakni syarat pembentukan Kelompok Tani Hutan Karya
Prima Leidong Sejahtra ( KTH KPLS) Desa Air Hitam , akta pendirian KTH KPLS, AD/ART KTH KPLS, struktur organisasi, syarat tanaman, jenis tanaman, maka Syamsudin
minta hard copy dan soft copy tertulis yang bertujuan sebagai kontrol sosial di lapangan sebagai acuan pelaporan.
Adapun informasi yang dimohonkan adalah HARD COPY dan SOFT COPY antara lain:
1. Surat Pernyataan dan permohonan dan pemenuhan komitmen izin lokasi yang ditujukan Lembaga OSS CQ. Pemerintah Kabupaten/kota/provinsi dan Kantor Pertanahan.
2. Poto kopi K.KEMENLHKNo.SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019
3. Surat pernyataan luas tanah
4. Poto Kopi pembayaran pajak
5. Akta Pendirian KTH KPLS
6. AD/ART KTH KPLS
7. Struktu Orgaanisasi KTH KPLS
8. Dan/atau regulasi lannya tentang KTH KPLS
Tambahnya, Lokasi lahan diusahai Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) masuk kawasan hutan produksi milik negara.
Lokasi dimaksud berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
Namun demikian, lokasi lahan diusahai KTH KPLS masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan dapat dikonversi yang dimiliki oleh negara.
“Sampai dengan hari ini status fungsi kawasan hutan diusahai KTH KPLS belum berubah. Besar harapannya pihak terkait kooperatif merespon surat kami terangnya. Sabtu, 10/5/25.
Mala/tim.
Editor…zamri.