![]()
Labura, buser24.com
Ketua DPD Wilayah Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) wilayah Sumut Syamsuddin nilai Kepala Sekolah SMKN PP 1 Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara lakukan praktek jual beli atribut, uang SPP dan rekayasa penggunaan dana bos.
Pasalnya, viral nya baru baru ini menjadi sorotan publik akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual-beli atribut sekolah yang membebani orang tua siswa. Berdasarkan laporan siswa kelas X, mereka diminta membayar SPP sebesar Rp85.000 per bulan dan membeli atribut sekolah seharga Rp45.000 dari toko fotokopi yang bekerja sama dengan sekolah.
Selain itu, siswa juga diwajibkan membeli pakaian olahraga seharga Rp185.000. Praktik ini jelas melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya pendidikan dan mengatur komite sekolah.
Syamsuddin S menilai berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana bos per komponen yang di onlinekan ke mentri pendidikan dan kebudayaan di Jakarta oleh kepala sekolah SMKN PP 1 kualuh hulu ( Eva) dan operator dana Bos Tahun Anggaran 2025 tahap 1 diduga terlalu banyak unsur rekayasa sehingga tidak tepat sasaran penggunaan nya , Syamsuddin memandang perlu melakukan konfirmasi dan investigasi lapangan untuk melakukan penyesuaian di lapangan dan atau menyurati dalam waktu dekat ini surat nya secara tertulis terangnya pada awak media ini pada 22/11/25.
Lanjut Syamsuddin Hal hal yang mau di konfirmasi atau penyesuaian data penggunaan dana bos per komponen yang di terima dana bos pada Tahun anggaran 2025 tahap 1 sebesar Rp. 173.595.000. Dari berbagai rekapitulasi penggunaan dana bos yang dilaporkan kepala sekolah ke mentrian pendidikan yakni, penerimaan peserta didik baru Rp. 23 juta lebih, pengembangan perpustakaan Rp. 12 juta lebih , pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah 28 juta, pembayaran honor Rp. 36 juta dll.
Penggunaan dana bos itu dinilai terlalu banyak unsur rekayasa demi mendapatkan keuntungan pribadi,
Syamsuddin menilai Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara kuràng melakukan pengawasan terhadap Kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS atau diduga sekongkol pungkasnya
Awak media ini beserta tim sudah berulang kali mencoba komunikasi langsung di sekolah belum bisa menemui kepala sekolah SMKN 1 Kualuh Hulu (eva) dengan alasan sedang berada diluar sekolah terang guru piket saat itu, kepala sekolah juga dinilai alergi dengan LSM/pers tidak mau memberikan jawaban dan atau komentar melalui whatsapp nya namun telah contreng dua.
Dalam kasus ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan. Orang tua siswa berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan dana SPP dan atribut sekolah.
Sebagaimana kebijakan yang di keluarkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menggratiskan SPP dan uang komite untuk siswa SMA/SMK negeri mulai tahun ajaran baru Juni 2025.
(Mala/tim)
Editor…zamri.
