
Buser24.com.Langkat (Sumut)- Adi Syahputra (52)penduduk Dusun IV Bagerse Desa Musam Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara selaku pelapor orang tua korban kekerasan terhadap anak dibawah umur meminta Polres Langkat unit PPA segera menindaklanjuti laporan sesuai dengan surat rujukan yang saya terima dari polisi dengan laporan polisi nomor:LP/B/113/VI/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juni 2024.Hal ini disampaikan Adi Syahputra, Kamis (4/10/2024)pada Buser24.com di halaman Polres Langkat usai menanyakan tindaklanjut tentang laporannya.
Menurut Adi Syahputra Dwi Darmawan (17)menjadi korban penganiayaan oleh segerombolan orang mabuk pada malam Hari Raya Idul Adha pada tanggal 17 Juni 2024 pada pukul 01.00 Wib di terminal bawah Dusun.VII Desa Bukit Lawang Kecamatan Bahorom.Malam itu anak saya Dwi Darmawan dikeroyok dipukuli dan diinjak-injak oleh para pelaku sebanyak 6 orang dewasa diataranya berinial AC, DE, Ang, WES dan RE keseluruhannya penduduk Desa Simpang Pulo Rambung Kecamatan Bahorok.
Akibat pengeroyokan terhadap korban anak saya mengalami memar di mata sebelah kiri, hidung mengeluarkan darah dan bengkak bagian wajah.Malam itu ada warga yang menolong anak saya dibawa berobat ke pukesmaa terdekat dan langsung di visum.
Saya selaku orang tua korban sekaligus yang membuat laporan meminta kepada Polres Langkat Unit PPA segera menindaklanjuti memproses laporan saya pada 27 Juni 2024 lalu.
Reporter:red