
Batu Bara,Buser24.com – Dalam rangka Ops Sikat Toba 2024, Polsek Lima Puluh Polres Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah Handphone milik korban Gabriella Surbakti (22) dengan mengamankan pelaku berinisial BA warga Desa Pulau Sejuk Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara, Sabtu (25/05/2024).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.IK Melalui Kasi Humas Iptu A.H Sagala Mengatakan :”Pada hari sabtu tanggal 29 juli 2023 sekira pukul 04.15 wib saat pelapor bangun tidur pagi untuk memasak makanan, pelapor melihat bahwa handphone pelapor yang semula sebelum tidur pelapor cas didalam kamar ternyata sudah tidak ada lagi ditempat semula. kemudian pelapor berusaha mencari dan membangunkan teman sekamarnya An. FRANSISKA MANIK( SAKSI) untuk bersama-sama membantu pelapor mencari hanphone tersebut. Saat pelapor dan saksi melakukan pencarian, ternyata barang-barang yang hilang didalam kamar tersebut adalah: 1 (satu) unit handphone merk IPhone warna hitam dengan imei: 356459103892699, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A112 warna biru dengan imei1: 861082053018350 / imei2: 861082053018343, 1 (satu) buah tas sandang wanita warna hijau yang berisikan uang tunai sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet wanita warna biru yang berisikan kartu debit/ATM serta kartu identitas diri lainnya. Kemudian saat pelapor keluar dari dalam kamar, pelapor melihat bahwa pintu belakang rumah tersebut terbuka dengan keadaan bagian kunci pintu yang sudah dirusak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 14.300.000,- (Empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) serta merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek lima puluh guna pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara kesatuan republik indonesia. Korban dengan kerugian: Rp.14.300.000 motif kejahatan: EKONOMI” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 sekira Pukul 12.30 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Mendapat Informasi yang mengatakan bahwa Tersangka Bayu Anggara Sedang Berada Di Depan Rumah Nya di Dusun Pajak Desa Pulau Sejuk Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara, dan Personil Langsung Berangkat Ke TKP yang Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar, Sesampai Nya di TKP Personil Melihat Tersangka sedang Duduk di Samping Rumah Nya dan Langsung dilakukan Penangkapan,Saat di Introgasi Tersangka mengakui segala perbuatan nya Bahwa Telah Mencuri Handphone Milik Korban,Dan pelaku di boyong ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
(Nando Sagala)