
Batu Bara,Buser24.com – Dalam rangka Ops Sikat Toba 2024, Polsek Labuhan Ruku Polres Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan mengamankan pelaku berinisial MMH (32) warga Dusun II Desa Lalang Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, Adapun yang menjadi korban pencurian tersebut adalah Nur Hayati (36), Sabtu (25/05/2024).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.IK Melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala Mengatakan :”Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 07.00 Wib, pelapor dan keluarganya sedang tidur malam kemudian sewaktu mau bukak toko pada pagi hari pelapor melihat pintu toko sudah rusak dan gula merah sebanyak 15 kg, Pempers 5 lusin, Kecap bango 3 pis, Sunslik 5 pis, telah hilang kemudian mengecek CCTV dan benar ada orang yang mengambil gula merah dan barang – barang tersebut yang di lakukan oleh terlapor ( LIDIK ), Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Selasa tgl 04 Juni 2024, sekira pukul 22.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Parded yang telah melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di depan SPBU Sumpang Empat Tanjung Kab. Batu Bara langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap salah satu dari pelaku, selanjutnya terlapor di amankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
(Nando Sagala)