
Buser24.com, Kabanjahe – Polres Tanah Karo Menggelar Operasi Zebra Toba 2020 mulai hari Senin 26 Oktober 2020, Operasi Zebra ini bakal digelar selama dua pekan hingga tanggal 8 November 2020.
Polres Tanah Karo melalui Sat Lantas Polres Tanah Karo sebelumnya telah melakukan Sosialisasi Operasi Zebra baik melalui famflet, spanduk maupun media sosial dan sudah terlaksana.
Kegiatan Operasi Zebra Toba Hari Kedua Ini yang dilakukan pada Selasa 27/10/2020 tepat didepan Taman Makam Pahlawan Kabanjahe, Sat Lantas Polres Tanah Karo melakukan penertiban hingga penilangan terhadap pengendara serta Penertiban Protokol Kesehatan.
“Pada Operasi Zebra Toba di tahun ini pelanggaran tidak cuma surat menyurat dan alat keselamatan berkendara, tetapi juga ditujukan kepada pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker,” ujar Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Agus Ita Ginting SIK MSi Saat diwawancarai Tim Media diruangannya.
Agus Ita Menambahkan :”Untuk pada operasi zebra ini, semua pengendara yang melanggar aturan akan kita beri sanksi, sasaran dan target prioritas Ops Zebra Toba yakni pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM dan STNK, serta melawan arus lalu lintas, Tidak Memakai Helem, Melebihi Kapasitas penumpang sepeda motor dinaiki 3 orang”. Dan Beliau Berharap Serta Menghimbau Perlunya kesadaran masyarakat tentang pentingnya Keselamatan Sendiri dan tertib berlalu lintas serta tetap mengikuti protokol kesehatan pada saat beraktivitas diluar rumah,ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Agus Ita Ginting SIK MSi, Menambahkan Bahwa :”Dari hasil Pelaksanaan Operasi Zebra di hari kedua ini sat lantas Polres Tanah Karo berhasil menjaring serta menindak Pelanggar Berupa Surat Tilang : 40 Lembar Serta Teguran sekitar 50 orang pengendara yang tidak menggunakan masker, Bagi pelanggar kita tindak tegas”,paparnya.
Diakhir Pembicaraan, Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Agus Ita Ginting SIK MSi, Juga Mengatakan :”Satuan Lantas Polres Tanah Karo Dan Dinas Perhubungan Akan Melakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik Dan Arus Balik Libur Nasional Dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad Saw 1442 Hijriah, Seperti : Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian tanah dan bangunan yang Dimulai dari tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020″. Tutupnya. (MB Purba)