
LANGKAT ( SUMUT ) – Ditengah kisruhnya dugaan kasus korupsi Smart Board yang menerpa Disdik Langkat, sedang Disidik Pidsus Kejari Langkat, muncul lagi informasi oknum Sekdisdik Langkat berinisial RHG dengan Jabatan selaku Sekretaris Disdik Langkat kembali disebutkan membuat ulah.
Bukannya fokus menjalani pemeriksaan di Kejari Langkat terahir Selasa lalu, oknum RHG justru disebutkan sejumlah sumber yang layak dipercaya melakukan kegiatan mendatangi sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP tanpa ada Surat Tugas ( SPj ) dari Kadisdik Langkat. Beberapa Kasek yang coba dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
” Kami takut bang katanya dia temannya Waka Poldasu ?.Dari dulu sepanjang saya ingat belum pernah ada penugasan Sekretaris Dinas ke sekolah-sekolah, ” ubgkap salah seorang Kasek inisial CW menjelaskan dan juga membenarkan hal tersebut. Ketika ditanyakan tujuan oknum RHG datang ke sekolahnya, sumber menjawab cuma berfoto kemudian mengharapkan ” amplop ” sebagai pengganti uang minyak, kata sumber lagi.
Saat dikonfirmasi Kadisdik Langkat Gembira, M.Pd, menjelaskan tidak pernah menugaskan Sekdis RHG untuk turun ke sekolah-sekolah dan bukan itu saja selama ini juga disebutkan oknum RHG jarang masuk ke kantor.Bahkan sering bolos, datang sebentar turun dari mobil lalu pergi entah kemana, ungkap sumber.
Saat ditanyakan apa tindakan yang dilakukan? Kadisdik menjawab, saya sudah mengumpulkan bukti-bukti tentang kehadiran beliau sejak Maret 2025 tidak pernah mengikuti apel bahkan upacara HUT RI juga tidak hadir, sehingga menjadi keresahan para Kepala Sekolah tentang kahadirannya di sekolah-sekolah tanpa surat tugas dan bukti- bukti lainnya.
Pemerhati Pendidikan Langkat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sepertinya oknum Sekdis RHG, tak faham Tupoksi sebagai Sekretaris Disdik.Tugas Sekretaris adalah, administrasi, urusan Rumah Tangga dari OPD kalau urusan sekolah, itu sudah ada Kabidnya, apalagi tujuannya hanya untuk mengejar ” amplop ? , kalau hal ini terjadi itu kesalahan besar, dan oknum RHG itu dapat dikenakan Sanksi sesuai PP no 94 tahun 2021 dengan hukuman berupa, 1.Pembebasan dari Jabatan selama 12 Bulan, 2.Penundaan kenaikan Gaji berkala,
3.Penurunan pangkat setingkat, tegas sumber.
Diharapkan sejumlah sumber, kepada Kadisdik Langkat segera membuat laporan ke Inspektorat Kabupaten Langkat dan Bupati Langkat dan meminta kepada Bupati Langkat H.Syah Afandin,SH segera mencopot jabatan oknum RHG dari Sekretaris Disdik Langkat karena bukan hanya sekali ini oknum RHG disebutkan berulah sebelumnya juga sudah ada dugaan penerimaan gratifikasi dari rekanan bahkan dugaan korupsi Smart Board di Disdik Langkat.
Sementara saat mencoba mengkonfirmasi dengan Sekdis RHG via Wa, Jumat pagi (03/10/2025) sampai siang,tidak memberikan jawaban atau komentar. (Tim).