
Buser24.com | Prabumulih – Seorang janda muda di kota Prabumulih harus menelan pil pahit dikarenakan telah berbadan Dua .Ia bercerita tentang hubungan asmaranya ke Salah satu temanya yang berinisial (OV.) Yang juga seorang jurnalis di kota Prabumulih.(MR) menuturkan kepada (OV) akibat hubungan asmara itu iya dan hamil.Sabtu.(26/03/2022).
Lalu (MR) Sang janda Pun meminta pertanggungjawaban melalui sahabatnya yakni (OV) dan rekan jurnalis dari propinsi Sumatra selatan agar mengkompirmasi sang satpol PP tersebut dikarnakan sang janda tengah hamil.muda.
“Ironisnya sang pacar adalah abdi negara yang bertugas sebagai petugas Satpol PP di kota Prabumulih berinisial (HYY.) dan korbannya berinisial (MR.)
mengaku mengandung janin atas hubungan asmaranya dengan (HYY.)”ujarnya ( MR.).
“Namun, respons sang kekasih tidak sesuai yang diharapkan.Malah, sang oknum Satpol PP (HYY.) Susah di temui di kantornya lalu kami menghubungi nya kembali melalui via WhatsApp dan hasilnyapun sama yang satpol PP tidak mau merespon.
“Semetinya Berani berbuat berani bertanggung jawab seharusnya diterapkan oleh pria ini.Pasalnya dirinya ketahuan menghamili sang kekasih.Namun, bukannya bertanggung jawab,dirinya malah mengindar dari pacarnya usai tahu kekasihnya hamil.
Kemudian sang janda berinisial (MR.), meminta pertanggung jawaban kekasihnya karena dirinya berbadan dua. ironisnya pelakunya seorang abdi negara yang bertugas sebagai petugas Satpol PP berinisial (HYY.). bertugas di Kota Prabumulih.
“Di tempat yang Sama Sang satpol PP pun menghubungi salah satu rekan kami dan dia mengajak kami bertemu di salah satu taman di kota Prabumulih lalu kami pun bertemu dan (HYY) berkata kepada awak media bahwa permasalahan ini urusan pribadi kami bahkan dia pun berkata jika sampai berita ini di naikan kami akan menuntut media tersebut ungkap sang satpol PP.kepada awak media.
Sedangkan dalam undang undang di terapkan dalam pasal 15 PP yang sama dalam pelanggaran terhadap pasal 14 yang terkait praktek selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau masuk dalam hukuman disiplin berat PP No 30 tahun 1980 tentang peraturan PNS telah di ubah menjadi PP No 35 tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS.
Hukuman berat dalam PP No 53 tahun2010 adalah berupa penurunan pangkat atau tingkat selama tiga tahun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan pemberhentian jabatan dan yang terberat yakni pemberhentian.
Reporter : Mastari
Editor. Zamri.