
Buser 24 com, Palembang.
Beberapa Oknum awak media meliput kegiatan pengerjaan proyek intake PDAM dijalan Syakhyakirti Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus 1/10/2021.
Disaat melakukan tugas jurnalistik di lapangan lokasi Proyek tersebut ,ternyata tidak terduga dihadang sejumlah oknum petugas security melarang pihak awak media masuk di lokasi proyek intake PDAM tersebut.
Meski sudah di jelaskan oleh para wartawan terhadap petugas Security, pihak Wartawan dalam menjalankan khusus kontrol Jurnalistik sesuai dengan Undang Undang Pokok Pres Nomor 40 tahun 1999 .
Ternyata sekelompok Oknum petugas security tersebut masih saja melarang pihak awak media menjalankan tugas , ternyata pihak petugas security dengan alasan pihak awak media harus membawa surat izin dari pusat PDAM katanya.
Kejadian seperti ini awak media sangat kecewa terhadap oknum petugas keamanan tersebut tidak memahami aturan Undang Undang pokok pres, ini merupakan pelanggaran dengan unsur kesengaja, kuat dugaan ada indikasi yang tidak beres dalam pekerjaan proyek PDAM .
Padahal sehari sebelum terjadi penghadangan pihak awak media, itikat niat baik melakukan konfirmasi meminta izin pihak pengelola Inisial HS dikediamannya, namun tidak berhasil.
Dihimbau kepada pihak Istansi yang terkait agar segera mengecek kelokasi tersebut di duga adanya indikasi dugaan korupsi Anggaran pembangunan proyek intake PDAM tersebut.reporter(David Gunawan).
Editor. zamri.