
Buser24.Com | Langkat (Sumut).
Terkait amblas nya badan jalan akibat parit di keruk dalam dan lebar di ruas jalan lintas Sumatera (jalinsum) di Dusun 8 Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat atau tepatnya didepan pabrik PT Bumi Raya Langkat (BRL).
Kondisi jalinsum tersebut telah viral di media sosial dan mengundang perhatian pengguna media sosial dan masyarakat pada umumnya.
Advocat Mas’ud MZ,SH,MH yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Langkat melaporkan perihal amblasnya sebahagian badan jalan tersebut ke Polres Langkat, Kamis (21/1/2021).
Laporan ke SPKT Polres Langkat tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan (STPLP) Polres Langkat Nomor STPLP/43/I/2021/SU/LKT,
Dalam STPLP tersebut, Mas’ud melaporkan tindak Pidana UU Pertambangan yang diduga dilakukan pengusaha berinisial AC yang melakukan pengerukan parit dengan alat berat mengakibatkan badan jalan tersebut amblas.
“Hal ini tentu menganggu pengguna jalan dan merugikan masyarakat pada umumnya, ” sebut Mas’ud usai melapor ke SPKT Polres Langkat.
Menurut politisi PPP tersebut pengerukan Parit tersebut materil tanahnya digunakan untuk pondasi pembangunan ruko dan perumahan milik AC serta sebahagian di gunakan untuk materil pembuatan batu bata miliknya juga. “Parit tersebut di beli AC dari seorang pihak PT BRL, yang menurut informasi seharga Rp 110 ribu per dump truck, sebanyak 88 dump truck,” katanya.
Dipaparkan Mas’ud lebih lanjut, yang lebih parahnya lagi sebelum paret tersebut digali. Telah terdapat parit irigasi yang dibangun pada tahun 2018 dari anggaran PU Provinsi dan parit tersebut seukuran lebar 1 meter kedalam 1,5 meter dan panjang 150 meter dan irigasinya hilang akibat pengerukan parit selebar 4 meter dengan kedalaman 5 meter sepanjang 150 meter.
Hingga kondisinya seperti anak sungai dan mengakibatkan separuh badan jalinsum amblas serta beram jalan erosi.
“Sehingga mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan pengguna jalan, maka dari itu kami pada hari ini melakukan upaya hukum dengan melaporkan oknum pengusaha tersebut, diduga telah melakukan tindakan pidana yang melanggar UU pertambangan,” tegas Advocat Mas’ud.
Reporter : Redaksi