
Buser24,Com,Langkat,(Sumut)-Diperkirakan sudah berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh Hukum dapur-dapur pembakaran penyulingan minyak diduga ilegal milik beberapa warga yang tinggal di Dusun Bukit Payung Desa Kuala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara terkesan ”kebal hukum”
Faktanya, hingga kini mereka bebas beroperasi tanpa sedikitpun tersentuh dari pantauan aparat tingkat yang paling bawah mulai tingkat RT, Desa, begitupula kalangan lain yang berkompeten yaitu para Abdi Penegak Hukum baik yang ada ditingkat Forkompincam dan Forkompinda,halayakpun bertanya-tanya mengapa tindakan Ilegal yang dilakukan para pengelola migas Ilegal tersebut bebas melakukan operandinya,atau memang pengelihatan oknum yang berkompeten telah ditutupi oleh lembaran kertas pinansial sehingga luput dari ‘ Tupoksi ‘ Tugas Pokok & Pungsinya sebagai Abdi Negara,,,kata beberapa warga,pada Buser24,Com,sembari meminta nama dan alamat mereka,jangan ditulis.
Sampai saat ini pengolahan memasak Minyak mentah (condesat) untuk dijadikan bahan minyak Ilegal berupa Bensin, Bio Solar & Minyak Lampu dari dapur penyulingan secara manual diduga kuat diperdagangkan oleh pihak pengelola yang mengkordinir dapur dapur pembakaran diberbagai tempat
Info diterima Buser24,Com, kabarnya ada puluhan dapur penyulingan di bukit payung diduga menampung hasil penyulingan minyak dijual keluar dan terkesan ada pembiaran dari pihak-pihak berkompeten di Pemkab Langkat,maupun Poldasu yang diduga tidak mampu menertibkan kegiatan keras dugaan ilegal itu.
Kalau usaha pengolahan minyak ini diduga ilegal jelas melanggar tindak pidana undang-undang nomor.22 tahun 2001 pasal 53 undang undang Migas.
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pasal 53 tampa izin usaha pengolahan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 miliar.
Dapur-dapur penyulingan minyak di bukit payung sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan pekerjanya itu sendiri, bahkan sudah banyak korban luka bakar maupun yang meninggal akibat meledaknya dapur yang sedang membakar minyak.
Demikian hal ini disampaikan warga setempat kepada Buser24,Com kemarin,kata warga yang minta jangan disebutkan jati dirinya.
Warga disana meminta kepada Poldasu dan Pemkab Langkat untuk segera menertibkan dapur-dapur penyulingan minyak di Dusun I dan II Bukit Payung, Desa Kuala Besilam.
Hasil BBM tanpa label Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) persero berlangsung tanpa ada tindakan pihak bersangkutan.
Salah satu pekerja di dapur penyulingan minyak Ilegal yang mengaku bernama Acong disela kegiatannya pada siang,” ujar salah seorang pekerja ekploitasi BBM di dapur ini, Rabu (23/10/2024).
“Saya hanya sebagai pekerja dan pemilik dapur tidak ada ditempat (keluar-red),” ujarnya tanpa mau menyebut nama pemilik pengolahan BBM bahan baku minyak kondensat berasal dari Nagroe Aceh Darusalam (NAD).
Diminta Kapoldasu, Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beri tindakan tegas jika dibiarkan terus selain merugikan konsumen juga berimbas kepada Negara.
Eksplorasi BBM adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang telah ditentukan.
Sementara itu, penimbunan BBM adalah tindakan menyelewengkan BBM bersubsidi yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BBM (bahan bakar minyak) adalah salah satu sumber energi penting yang berasal dari bahan bakar fosil. BBM dihasilkan dari pengilangan minyak mentah (crude oil).
Oknum Mantan Kades Kuala Besilam inisial R yang diduga mengkoordinir dan menampung hasil penyulingan minyak ketika dikonfirmasi Buser24 kemarin melalui pesan WhatsApp membantah ” Salah sy GK pernah” (BERSAMBUNG)
Reporter Ucok Gultom/red.