
Simalungun
Surat Keterangan Tanah merupakan bukti dasar kepemilikan atas sebidang tanah yang dikuasai oleh seseorang ataupun badan hukum, alas hak pada umumnya digunakan sebagai syarat dalam proses permohonan penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional.
Namun berbeda dengan SKT yang diterbitkan oleh seorang oknum Pangulu Saran Padang Kecamatan Dolok silau Kabupaten Simalungun
,menerbitkan Surat keterangan tanah , namun ada pihak yang sangat dirugikan , Sebut HD Simarmata kepada wartawan ,Rabu (06/08/2025 ) .
Dalam hal ini DPD SANOPATI 08 sebagai pendamping serta penerima surat kuasa atas nama Marenus Barus telah melaporkan persoalan dimaksud di Polres simalungun dan proses tetap kita kawal ,
Serta persoalan ini kita akan laporkan ke PTUN karena menyangkut administrasi sehingga nantinya kita berusaha agar SKT dimaksud dapat dibatalkan pengadilan ujar Henry Dens tegas.
( Tim )
Bersambung