
Buser24.com. Langkat (Sumut) – Salah seorang oknum karyawan PT LNK kebun Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Langkat berinisial Jl diduga menjadi calo tenaga kerja diperusahaan tersebut.
Pada wartawan di kantor Disnaker Langkat, Kamis (6/10/22) korban yang namanya minta untuk dirahasiakan mengatakan kalau dirinya wajib membayar uang pelicin atau uang sogok agar bisa diterima menjadi PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Pada wartawan korban yang merupakan warga Kecamatan wampu, Kabupaten Langkat itu menceritakan awal mulanya dia mendapat inpo ada penerimaan karyawan pemanen buah sawit di PT.LNK yaitu pada bulan 11 tahun 2021 lalu.
Inpo didapat dari oknum karyawan yang diduga menjadi calo tenaga kerja tersebut kalau syarat calon PKWT wajib menyetor uang sebesar Rp. 10 juta untuk biaya pelicin masuk jadi karyawan kontrak di PT.LNK (Langkat Nusantara Kepong)
Merasa butuh pekerjaan untuk masa depannya, korban lalu menyiapkan berkas berikut uang yang diminta oknum karyawan Kepong tersebut.
Selanjutnya korban bersama orang tuanya membuat janji untuk bertemu pada oknum calo tenaga kerja tersebut disuatu tempat yaitu di Kota Binjai pada bulan 12 tahun 2021 lalu tepatnya disebuah cape Kok Tong diseputaran lapangan Merdeka Binjai.
Saat penyerahan uang, korban yang pada saat itu didampingi orang tuanya yang pada saat itu menunggu dibawah, korban naik kelantai 2 menjumpai oknum karyawan yang pada saat itu bersama seseorang yang mengaku sebagai HRD diperusahaan ternama di Kabupaten Langkat.
Singkat cerita korban menyerahkan uang senilai Rp 10 juta yang diterima oknum HRD disaksikan oleh oknum karyawan berinisial Jl yang diduga berperan sebagai calo pencari tenaga kerja.
Selanjutnya begitu korban dinyatakan lulus dan diterima sebagai PKWT di kebun PT. LNK sebagai pemanen buah, oknum calo karyawan tersebut kembali meminta uang capek kepada orang tua korban senilai Rp 1,5 juta, yang mana uang tersebut diserahkan oleh orang tua korban diruma buk Ngatini yang juga mertua oknum karyawan Jl .
Saat dikonfirmasi wartawan melalui telp selularnya Kamis (6/10/22) Jl menjawab kebingungan sambil membantah dan mematikan telepon. Tidak berapa lama telp wartawan berdering dan yang berbicara bukan nya Jl namun tetapi istrinya, sambil beragumentasi mengelak kalau suaminya melakukan hal tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Wito salah seorang aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada wartawan Jumat (7/10/22) pada wartawan mengatakan kalau dirinya siap untuk mendampingi korban untuk mengusut kasus ini hingga menemui Manager PT. LNK.
Kita akan pertanyakan, apa kah perbuatan oknum Jl tersebut yang meminta upeti pada calon karyawan tersebut resmi perintah dari pimpinan perusahaan, karena setau saya PT. LNK itu perusahaan besar dan dan tidak mungkin mengaminkan kegiatan yang berbentuk pungli (pungutan liara) terhadap calon tenaga kerja, ucap Wito geram. (red)
NB…. Jl yaitu Nujul
Editor. Zamri.