![]()
BINJAI (SUMUT) — Seorang oknum yang diduga berprofesi sebagai dokter berinisial MCW (39) dilaporkan ke Polsek Binjai terkait kasus dugaan penggelapan mobil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Pelapor bernama Muhammad Zulfan, sesuai Laporan Polisi LP/B/72/V/2025/Polsek Binjai/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 22 Mei 2025. Terlapor MCW merupakan warga Jalan Setia Utama, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang disebut-sebut bekerja sebagai dokter.
Kapolsek Binjai, Kompol Sutrisno, SH, saat dikonfirmasi menyarankan agar wartawan menghubungi Kanit Reskrim.
Melalui penjelasan Kanit Reskrim Polsek Binjai via WhatsApp, diketahui bahwa pihak penyidik telah berkoordinasi dengan kuasa hukum pelapor. Polisi juga telah mengantarkan surat panggilan saksi kepada adik terlapor berinisial MHA (35), yang disebut membawa mobil tersebut. Namun alamat yang tercantum, yakni Jalan Brigjen Hamid, Gang Rapi, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, diketahui fiktif.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap MCW serta melakukan pencarian terhadap kendaraan yang dilaporkan.
Sementara itu, oknum dokter MCW hingga kini belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan. (PB)
