
LANGKAT ( SUMUT ) – Sidang dengan nota pembelaan ( Pledoi ) oleh Tim Penasehat Hukum terdiri dari Andreas Tarigan,SH,MH,Sempurna Ginting,SH dan Yudi Frianto,SH atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Pidana no : 72/Pid.B/2025/PN/Stb a.n Daud Ketaren, berlangsung Selasa (08/04/2025) di PN Stabat.
Dalam pledoinya PH Terdakwa, di hadapan Ketua dan anggota Majelis Hakim untuk dapat dipertimbangkan secara Yuridis,Filosofis dan berdasarkan hati nurani demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan untuk memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
PH menilai tuntutan JPU tersebut tidak memenuhi satu atau lebih unsur delik maka,perbuatan tersebut bukanlah suatu tindakan Pidana/Delik tetdapat dalam rumusan pasal 140 ayat (2) KUHP dimana dari pasal tersebut,JPU dapat melakukan penghentian penuntutan apabila tidak cukup bukti.
Dalam pledoinya,PH juga kembali menyinggung masalah Barang Bukti (BB) Jagung sebanyak 14 Goni,itu pun disimpan di dalam mobil pribadi saksi pelapor Lisda Junita sebanyak 1 goni.Apalagi disebjtkan BB tersebut telah dijual oleh Saksi Pelapor kepada agen Jagung bernama Jeki Sembiring,namun Jeki Sembiring tidak dihadirkan JPU sebagai Saksi di hadapan Majelis Hakim.
Juga disebutkan dalam pledoi tersebut bahwa BB tersebut tidak dikuasai oleh Terdakwa DK,dan pada waktu itu juga Terdakwa tidak berada di lahan tersebut,sementara Mandor 21 orang yang bekerja memanen Jagung tidak dijadikan Terdakwa sehingga menjadi tanda-tanya,ada apa ?
Tim PH Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan bebas atau putusan lepas kepada Terdakwa DK.Karena Terdakwa tidak ada niat untuk mencuri Jagung karena DK telah membeli lahan tersebut dari Juniver melalui akte Notaris dan tidak tahu alas hak lain atas tanah tersebut.
Dalam persidangan tersebut,Majelis Hakim telah memintai keterangan para saksi termasuk Kepala Desa Pasar IV Namu Trasi dan mantan Kades,para Ahli termasuk dari pihak BPN.
Sementara itu soal gonjang-gajing 14 goni Barang Bukti (BB) kasus tersebut,pihak JPU Kejari Stabat menangani perkara ini belum berhasil dikonfirmasi,sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Stabat yang dikonfirmasi via Wa mengarahkan ke Kasi Pidum,namun masih dalam suasana liburan Lebaran,jawabnya.
Reporter : PB.