
Buser24.com – Bangka Barat. Terdiri dari 10 desa bergabung menyuarakan oenolakan KIP yang beroperasi di wilayah Teluk Kelabat dalam Rabu (03/11/2021). Aksi ini sebelumnnya dilakukan audiensi dengan DPRD Bangka Barat di Gedung Paripurna Mahligai Betason yang dipimpin Wakil Ketua II Miyuni di dampingi Wakil Ketua I juga dihadiri pihak PT. Timah, Cabang ESDM Provinsi dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Bangka Barat.
Bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintah dan PT Timah yang merampas Hak kami sebagai nelayan dan telah melecehkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Perairan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah di buat bertahun-tahun namun tidak satu item pun yang diindahkan,” ujar Maryono, Ketua Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD), Rabu sore (3/11/2021).
Ditegaskan Maryono, suara nelayan ini agar di dengarkan supaya tidak menimbulkan hal-hal negatif dan kesalah pahaman ke depan. “Harapannya suara kami ini tolong di dengarkan, jangan sampai masyarakat nelayan bertindak di luar batas kesabaran,” kata Maryono.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menjelaskan dalam peralihan Perda RZWP3K memang terdapat ruang bagi perusahaan yang izinnya masih existing untuk melakukan penambangan di wilayah Teluk Kelabat Dalam hingga izin tersebut habis.
“Soal keberpihakan terhadap masyarakat nelayan sudah kami lakukan pada waktu saya dan Pak Mansah menjadi anggota Pansus Perda RZWP3K dan di wilayah Kelabat Dalam kita tetapkan sebagai wilayah tangkap, budi daya dan wisata, dalam arti kata zero tambang. Dan sampai saat ini pun masih sama, kalau memang memungkinkan kita ingin, wilayah Kelabat Dalam tetap zero tambang,” kata Bong Ming Ming.
Namun, lanjut nya, memang yang harus dipahami di dalam Peraturan Peralihan Perda RZWP3K, memang di buka ruang bagi perusahaan yang masih exsisting izinnya, masih diberikan ruang untuk melakukan aktifitas tambang, sampai masa perizinannya selesai.
“Berdasarkan kajian sewaktu pembahasan di Forkompinda baik kabupaten maupun provinsi, memang perizinan yang dimiliki PT Timah masih existing. Untuk itu PT Timah masih diberikan izin melakukan produksi, seandainya pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, melarang PT Timah melakukan aktifitas produksi, bisa dipastikan provinsi yang malah akan disalahkan dan justru melanggar Perda RZWP3K itu sendiri. Dari kajian itu lah di Forum Forkompinda, diputuskan PT Timah masih bisa melakukan aktifitas pertambangan sampai masa berlaku perizinannya habis,” jelas nya.
Wakil Bupati Bangka Barat ini mengungkapkan PT Timah dalam hal ini, diminta untuk melakukan sosialisasi dan memberikan kompensasi untuk masyarakat biasa dan masyarakat nelayan. Serta juga disepakati PT Timah memfasilitasi masyarakat nelayan yang terdampak dengan bantuan kerambah apung, rumput laut dll. Yang tujuannya untuk dapat membantu meningkatkan pendapatan buat masyarakat nelayan.
“Harapan kita semua, dengan adanya KIP di wilayah Kelabat Dalam tersebut, dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat nelayan maupun yang bukan nelayan, terutama untuk pembangunan di desa dan masyarakat yang terdampak. Dan itu semua dilakukan juga sebagai bentuk pemerintah daerah dalam hal memperjuangkan hak-hak masyarakat terutama masyarakat nelayan,” kata Bong Ming-Ming. ( FR )