
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki an. Fran Dewana alias Kampret (25) warga Kec. Talawi Kab. Batu bara, yang diduga melakukan Pencurian 45 batang besi milik SMK 1 Talawi Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara yang dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib, pelaku ditangkap petugas pada hari Kamis (04/07/2024) sekira pukul 22.30 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH melalui Kanit Reskrim Ipda H Pardede mengatakan bahwa :”Pada Hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib. Ketika saya berada di rumah Dsn Bilal Desa Suka Raja Kec. Air Putih kab. Batu bara dan mendapat telpon dari AHMAD FADLI yang mengatakan “ada maling tadi malam pak yang hilang besi 45 batang” dan saya menjawab “nanti saya cek” lalu saya pergi ke sekolah SMKN 1 Talawi Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu bara dan saat tiba di sekolah ternyata benar telah hilang 45 ( empat puluh lima ) batang besi betton yang sudah terpotong – potong dan menurut dari saksi bahwa diduga pelaku adalah Fran Dewana Alias Kampret yang telah mengambilnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Labuhan Ruku,” ujarnya.
Kanit Reskrim menambahkan :”Pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib unit reskrim polsek Labuhan ruku mendapat informasi yang layak di percaya bahwa Pelaku Fran alias Kampret berda di warung yang terletak di Desa Indrayaman, kemudian personil polsek Labuban ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede mendatangi lokasi yang di maksud dan langsung mengamankan pelaku dan diboyong ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa Batang besi sebanyak 45 batang milik SMK 1 Talawi Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara”.
(Nando Sagala)