
Buser24.com | Langkat. (Sumut).
Sat-Reskrim Kepolisian Polsek Salapian ciduk 2 (Dua) orang tersangka sedang bertransaksi Narkotika Jenis Shabu, penangkapan tersebut berlangsung sekira pukul 14.00 Wib , Rabu (10/02/2021)
informasi yang berhasil di peroleh melalui Kapolsek Salapian, Iptu Sutrisno, SH mengatakan “Penangkapan terhadap pelaku ini karena ada nya laporan dari Pihak masyarakat Desa Pancurido kalau Warga selama ini sudah sangat resah dengan adanya transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu yang sering dilakukan oleh pelaku di salah satu areal ladang sawit milik warga Desa Pancurido kecamatan Salapian Kabupaten Langkat”,Ungkapnya.
“Setelah Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian yang dipimpin langsung oleh Ipda Mimpin Ginting, SH. MH, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“mendapatkan tersebut, Ipda Mimpin Ginting, SH, MH, bersama anggota menuju tempat yang dimaksud, ternyata benar, setibanya dilokasi yang dimaksud, Tim ops Reskrim Polsek Salapian melihat sekelompok laki laki sedang duduk sambil mengkonsumsi narkotika jenis shabu – shabu kemudian di lakukan penangkapan dan berhasil menangkap dua pelaku”,Jelasnya.
Lanjut Iptu Sutrisno mengatakan “Setelah berhasil meringkus dari pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti,1 paket plastik klip bening kecil yang berisikan shabu, 11 bungkus plastik klip kecil yang kosong, 5 mancis, 2 kompor shabu yang terbuat dari pipet plastik dan bungkus rokok , 2 bong yang terbuat dari botol aqua dan botol teh pucuk harum.
“Penangkapan ini di benarkah oleh Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, SH, MH, terhadap Dua tersangka yakni “Dedi Bangun Alias Dedi “35” tahun warga Dusun Lambi, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Dan rekannya, Yogi Andika Munthe Alias yogilaki warga Dusun Lambo, Desa Timbang Jaya, kecamatan Bahorok, kabupaten Langkat , Dan kedua tersangka ini mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang selanjutnya kedua tersangka ini langsung kita amankan ke polsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku”,Akhir penyampaiannya.
Reporter : Sediana Br Sembiring.