
LANGKAT ( SUMUT ) – Nasib kasus Hukum yang menjerat dua Pejabat Eselon II Pemkab Langkat yang ahirnya ditahan pihak Kejatisu, Senin (13/01/2025) pasca berkasnya lengkap P21 dilimpahkan pihak Poldasu yakni HSA kadisdik dan ED Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD),lolos di Poldasu karena penangguhan namun Gol di Kejatisu.
Informasi yang dihimpun Wartawan sampai,Selasa (14/01/2025) penahanan kelima Tersangka kasus pengadaan PPPK langkat TA 2023 lalu oleh pihak Kejatisu masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemkab Langkat dan kalangan masyarakat umum khususnya di Langkat.
Termasuk terhadap oknum HSA selaku Kepala Disdik yang bergelar Doktor (S3) ini menjadi sorotan publik karena dikenal sebagai Tokoh Muda kalangan Birokrat yang bertitel Doktor.
Kalangan masyarakat juga sangat prihatin atas kejadian yang menimpa kedua Pejabat Pemkab Langkat HSA dan ED, dan berharap pihak Kejatisu memproses kasus ini sampai ke Meja Hijau untuk disidangkan, walau terhadap masih dalam praduga tak bersalah.
Sementara itu Sekda Langkat Amril Nasution ketika dikonfirmasi via WA,diminta tanggapannya atas ditahannya kelima Tsk kasus PPPK tidak merespon.Demikian juga Pj Bupati Langkat belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : PB.