
SERGAI | Buser24.com –
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti 2,7 Kg Narkotika jenis sabu di halaman Polres Sergai di Sei Rampah, Jumat (8/3/2024).
Pemusnahan tersebut berlangsung dipimpin oleh Waka Polres Sergai, Kompol Damos C Aritonang, serta dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU. Edward Sidauruk.
Dikatakan Waka Polres Sergai, Kompol Damos C Aritonang, bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/2024) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dengan diduga tersangka Jafaruddin alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.” Ungkapnya.
Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.
Berikut sisa narkotikan jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan,” Ujar Waka Polres Sergai. Pada kesempatan itu, Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu ia meng imbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak. “Identitas” pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilayah hukum Polres Sergai ini,” tegasnya.
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memaskikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan (I) satu.
Usai di uji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset.
(HL 24 || Editor L Bagus)