
Batu Bara,Buser24.com – Satlantas Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes S.I.K akan kembali memberlakukan atau menerapkan tilang manual di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Batu Bara mulai tanggal 1 Juni 2023, Pemberlakuan atau penerapan tilang manual di Kabupaten Batu Bara berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.5.2./2023, 12 April 2023.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan Wanto Siahaan SH menyampaikan bahwa :”Tilang manual akan kembali diberlakukan atau diterapkan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar, karena masih banyak ditemukan pengendara roda dua tidak memakai helm dan nekat melawan arus dan juga banyak melihat pengendara motor di bawah umur yang melawan arus, serta menggunakan telepon saat berkendara dan Itu sebabnya tilang manual akan kembali diberlakukan Satlantas Polres Batu Bara untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas” ungkapnya.
AKP Hotlan W Siahaan SH menambahkan :”Adapun sasaran tilang manual yang akan diberlakukan kembali untuk 12 pelanggaran lalu lintas, diantaranya Berkendara dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Menerobos Lampu Merah, Tidak menggunakan helem, Melawan Arus, Melampaui batas kecepatan, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Kendaraan Over load dan over dimensi, Tidak menggunakan safety belt, Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Penunjuk Arah), Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB Palsu” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)