
Buser24,Com,Langkat Sumut –
Pemberitaan viral di beberapa media online terhadap persoalan pembongkaran Miniatur Ka’bah yang berada di halaman Mesjid Al-Ilhaam Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Belum lama ini,Akhirnya mendapat perhatian serius dari Dr.Ishaq Ibrahim,MA Sekjen Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Langkat, setelah melakukan konfirmasi dari berbagai pihak serta berkunjung ke lokasi kejadian dan melakukan rapat bersama pengurus harian MUI Langkat maka pada hari Selasa 21/01/2025, melaksanakan Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat.
Mediasi dan silaturahim Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat dihadiri oleh,PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), Kakan Kemenag Langkat,Camat Wampu Kepala Desa Gohor Lama ,BKM Al Ilham serta unsur terkait lainnya.
Rapat yang dipimpin oleh H Zulkifli Ahmad Dian Lc, MA. Selaku Ketua MUI Kabupaten Langkat. Di dampingi Ustadz Mansur selaku bendahara MUI Langkat, dan Dr H,Sabarudin Bisri selaku ketua fatwa dan pengurus harian lainnya, juga dihadiri oleh Kakan Kemenag Langkat H. Ainul Aswad MA. Hal ini di sampaikan H Zulkifli Ahmad Dian Lc, MA. selaku Ketua MUI Kabupaten Langkat kepada wartawan (22/01/2025) ketika dikonfirmasi dikantor MUI di Stabat.
Lebih lanjut dikatakannya, Adapun hasil rapat musyawarah tersebut merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
1. BKM masjid Al Ilham Gohor Lama Kecamatan Wampu harus mengikuti prosedural yang berlaku di perusahaan LNK Langkat terkait dengan pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya sesuai dengan surat edaran maupun peraturan-peraturan serta undang-undang yang mengikat lainnya.
2. Diharapkan kepada PT LNK Langkat agar segera membangun kembali miniatur ka’bah dengan kondisi lebih baik di tempat yang akan ditentukan kemudian dengan melibatkan masyarakat yang telah berinfak, bersedekah dan berwakaf untuk pembangunan miniatur tersebut.
3. Menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang berkembang terkait dengan perobohan miniatur Ka’bah karena hal tersebut sudah diselesaikan dengan cara silaturrahim yang di mediasi oleh MUI Kabupaten Langkat dengan menghadirkan semua pihak yang terkait, diantaranya PT LNK Langkat yang bersedia membangun kembali miniatur tersebut.
4. Diharapkan kepada PT LNK Langkat untuk terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat terkait dengan permasalahan permasalahan keislaman lainnya di masa-masa yang akan datang.
5. Diharapkan kepada PTPN 1 Tanjung Morawa agar berkenan kiranya membuka jalan untuk memudahkan pemberian hak wakaf tanah yang diperuntukkan untuk kemaslahatan masyarakat, seperti pembangunan masjid, Madrasah, mushola serta bangunan-bangunan lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umum lainnya.
Dilain pihak,Dr.Ishaq Ibrahim,MA Sekjen Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Langkat, kepada wartawan mengatakan, Dari awal munculnya pemberitaan mengenai pembongkaran miniatur Ka’bah ini saya langsung respon,sebab kita tidak menginginkan terjadi situasi yang tidak kondusif di kabupaten Langkat ini.
Selain itu jika kita melihat dari sisi hukum Islam permasalahan wakaf menjadi sangat penting karena benda yang sudah diperuntukkan bagi kepentingan maslahat umum tidak boleh diganggu gugat kembali,sebagaimana hal itu sudah diatur dalam undang-undang wakaf nomor 41 tahun 2004.
Semoga agenda mediasi dan silaturahmi kemarin dapat penyelesaian persoalan perobohan miniatur Ka’bah di Masjid Al Ilham Gohor Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat agar dipedomani semua pihak,jangan terulang lagi,rucapnya.
reporter : Ucok Gultom.
Editor : L bagus