
Esha erfika fatimatuzzahra (P3H Halal Center Cendekia Muslim)
Buser24.com, Sukabumi – 23 April 2025 — Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus mendorong para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk segera mendaftarkan sertifikat halal produknya melalui skema self declare. Prosesnya kini jauh lebih mudah, cepat, dan GRATIS.
Sertifikat halal merupakan jaminan bahwa suatu produk memenuhi syariat Islam, serta menjadi nilai tambah di mata konsumen. Namun, banyak pelaku usaha yang masih ragu mendaftar karena menganggap prosesnya rumit dan mahal. Padahal, lewat self declare, proses sertifikasi halal menjadi jauh lebih sederhana.
Apa itu Sertifikat Halal Self Declare?
Self declare adalah mekanisme sertifikasi halal di mana pelaku usaha cukup menyatakan sendiri bahwa produknya memenuhi kriteria halal, tanpa perlu melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tentunya, dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan BPJPH, seperti bahan baku yang halal, proses produksi yang bersih, serta belum memiliki sertifikat halal sebelumnya.
Syaratnya Mudah, Prosesnya Cepat
Beberapa syarat utama agar bisa menggunakan skema self declare antara lain:
Produk tidak mengandung bahan berbahaya atau haram.
Proses produksi tidak bercampur dengan bahan haram atau najis.
Usaha termasuk dalam kategori mikro dan kecil.
Mengikuti bimbingan teknis dari BPJPH atau pendamping proses produk halal (PPH).
Setelah semua persyaratan dipenuhi, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir secara online melalui Sihalal (https://ptsp.halal.go.id), atau hubungi pendamping halal dan proses verifikasi akan berjalan dengan cepat.
Gratis Tanpa Biaya!
Salah satu daya tarik utama dari sertifikasi halal self declare adalah gratis. Pemerintah memberikan kemudahan ini sebagai bentuk dukungan kepada UMKM untuk meningkatkan daya saing produk mereka, baik di pasar domestik maupun internasional.
Mengapa Harus Mendaftar Sekarang?
Mulai Oktober 2026, sertifikasi halal menjadi wajib untuk produk makanan dan minuman. Artinya, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal bisa terkena sanksi. Dengan adanya jalur self declare, tidak ada lagi alasan untuk menunda.
Kesempatan Emas bagi UMKM
“Jangan tunggu sampai nanti. Prosesnya sekarang sudah sangat mudah. Saya sudah daftar sendiri lewat self declare, dan dalam waktu singkat sertifikat halal saya keluar. Konsumen jadi lebih percaya,” ujar Neng Risseu, pemilik usaha keripik Basreng Kriuk di Sukabumi.
—
Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya sertifikasi halal dan memanfaatkan skema self declare. Yuk, daftar sekarang dan jadikan produkmu lebih dipercaya!