
Buser 24 com. Tebing tinggi | Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara menduga dinas kominfo Tebing Tinggi terlibat kasus korupsi Rp 5,3 Miliar .Selasa 20/6/2024.
Informasi yang didapat melalui pemberitaan diberbagai media online yang menyebutkan mahasiswa Pemuda Sumatera Utara lakukan aksi demo ke kantor walikota tebing tinggi, MPS tersebut menuding dinas Kominfo Dedy P Siagian diduga melakukan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) sebesar Rp 5.3 miliar Dalam program Smat city,
kemudian, mahasiswa pemuda sumut mempertanyakan anggaran tahun 2021 senilai Rp 700 000 000 juta rupiah,
Mahasiswa Pemuda sumatera utara itu menuding dinas kominfo telah melakukan kegiatan seminar sebanyak 6 (enam) kali, oknum pejabat dinas kominfo dengan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 5,3 miliar, pada tahun 2022, dengan modusnya untuk pembelian kawat, fasimilli, Internet dan tv Program Smart City sebesar Rp 700 juta dan kegiatan seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat dinas kominfo tebing tinggi provinsi sumatera utara, sebut mahasiswa pemuda sumatera utara. Selasa 20/6/2023.
Saat dikonfirmasi oleh Awak media diruang kerjanya dedy P Siagian tidak diruangannya Ia Dedy P Siagian tidak mau ditemui oleh awak media.selasa 20/6/2023 pukul 14 : 43.wib
Namun sangat di sayangkan Dedi parulian Siagian STP.M.Si saat akan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR ) yang dituduhkan padadirinya namun sangat disayangkan ia tidak mau di temui. kemudian melalui whatsapp ( WA) 13.21 Ia mengatakan Maaf saya lagi meeting nanti saya hubungi balik, “sebutnya.
Selaku penyelenggara (PPID) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, seharusnya berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak di laksanakan dengan sebenarnya.
Liputan (hs)
Editor : Lb