
Bereu | Buser24.com-Warung di Kilo5 di Jalan kilo5 Kelurahan Bendungun Kecamatan tanjung Kabupaten berau tetap leluasa menjual miras di bulan Ramadan, Minggu 09/04/2023
-Warung di Kilo 5 di Kecamatan tanjung terpantau bebas menjual minuman keras (miras) berbagai golongan.
Meski bulan Ramadan, warung tersebut aktif beroperasi dan ramai didatangi pembeli dari usia remaja hingga dewasa.
Pantauan di lokasi, terlihat botol miras berbagai jenis ditumpuk secara terbuka di dalam beberapa keranjang di depan warung tersebut.
Pemandangan itu dapat jelas terlihat oleh pengguna jalan yang melintas di lokasi.
adanya hasil peninjauan awak media menemukan keluar masuk nya anak yang membeli miras tersebut dan awak media pun langsung kopermasi ke pihak pembeli yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan “bahwa sudah sering saya beli minuman di sini bermacam2 jenis minuman yang saya beli “terangnya kepada awak media
Pantauan Awak media tampaknya Pemilik warung, dirinya tidak mengikuti surat edaran (SE) Bupati yang melarang beroperasinya segala bentuk tempat hiburan termasuk berjualan miras selama bulan Ramadan, lantaran hanya bersifat imbauan.
Dan di minta pihak aparat setempat untuk bertidak ada nya aktivitas penjual miras di bulan ramadhan ini sebagaimana di maksud pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(fen)