
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indarapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Hermansyah (45) warga Dusun IV Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab.Batu Bara yang diduga pelaku tindak pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu, Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar SH membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa :”Pada hari ini Kamis 14 September 2023, sekira Pukul 10.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya memberitahu bahwa ada 1 (satu) orang Laki-laki di duga memiliki,menyimpan,menguasai narkotika jenis Shabu – Shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas. mendapat informasi tersebut unit Opsnal langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 10.00 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan melihat ada 1 (satu) orang laki – laki yang di maksud sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menyergap pelaku sehingga terjatuh dan menemukan 1 ( satu ) paket Shabu – shabu di dekat sepeda motor setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang hendak dia pakai dan petugas langsung mengamankan tersangka dan Barang Bukti dan Membawa ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Shabu-shabu dan 1 (satu) unit Sp. Motor Jenis Honda Supra 125 Warna Merah”.
(Penulis : Nando Sagala)