![]()
Buser24.com – Langkat ( Sumut) – Bisa di bilang hampir setiap hari terjadi penangkapan pelaku tindak kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
Seakan-akan tidak pernah ada habisnya untuk jenis kejahatan yang satu ini.
Berawal dari penangkapan RS pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor yang lagi bertandang di rumah kawan nya berinisial S ( 25 ) pengangguran beralamat di Jalan Dusun V, Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Nah ternyata setelah petugas mengamankan RS atas tindak kejahatan pencurian sepeda motor, saat terjadi penggeledahan di dalam rumah S, tepat nya di atas pintu kamar petugas menemukan S menyimpan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam mangkok plastik warna putih .
Terkait kronologi penangkapan Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto ketika di komfirmasi Minggu ( 25/6/2023) menjelaskan,
Pada hari sabtu tanggal 24 juni 2023 sekira pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Hinai yg dipimpin oleh kanit Reskrim IPDA Andrias Suwito, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka Rio Simangunsong tersangka pencurian sepeda motor yang berada di rumah kawannya yg bernama S di dusun V , Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah di temukan di atas pintu kamar milik dari S yang memiliki / menyimpan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam mangkok plastik warna putih di temukan dan turut di amankan barang bukti berupa :
54 (lima puluh empat) buah plastik klip bening berukuran kecil yang kosong dan 2 ( dua) buah kelip bening kecil yg berisi yang diduga jenis narkotika dan stelah dilakukan penggeledahan ditemukan 24 mancis didalam lemari yang diduga untuk alat untuk mengkonsumsi narkoba.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan oleh tersangka mengakui bahwa 54 (lima puluh empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang kosong adalah milik tersangka hasil sisa sisa dari konsumsi tsk dan rekan rekannya dan 2 buah plastik klip bening kecil yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu adalah miliknya, ungkap Yudianto.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hinai dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, sebut Yudianto menutup komfirmasi.
Reporter : Dedek Akhyar/red
