
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Seorang residivis berinisial BS (40) ditangkap satuan Resersenarkoba Polres Binjai, saat kedapatan membawa daun Ganja kering, di jalan Hoki kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur kota Binjai,Senin sore (12/08/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari terduga BS (40) yakni 1 paket diduga narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat brutto 84,29 gram (dibalut kertas warna cokelat) serta 1 unit HP merk Oppo.
Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah terhadap ulah residivis inisial BS tersebut.Saat ini, terduga dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara, tegas Kasat Resnarkoba.
Reporter : Putra Bangun.