
Buser24,Com, Langkat (Sumut) – Rasa kecewa yang mendalam terlihat diraut wajah para puluhan warga didua Dusun Desa Harapan Kecamatan Sei Lepan,Kabupaten Langkat,Sumatra Utara.
Pasalnya,selama lebih kurang satu tahun Kasus dugaan pemalsuan dan rekayasa surat dan tanda tangan yang diduga dilakukan Sugimin dan Keroninya masih mengambang,Sugimin selaku Nazir di Dusun Bandar Selamat dan Dusun lV Kesatuan Desa Harapan Baru terkesan ” Kebal Hukum “,bebas berkeliaran menghirup Udara Segar.
Kasus reka yasa dan pemalsuan tanda tangan telah dilaporkan warga ke unit Tipikor Polres Langkat.
Namun hampir satu tahun laporan tersebut sepertinya
Jalan di tempat kata warga setempat
Kronologisnya telah satu tahun lebih Areal Tempat Pemakaman Umum(TPU)
terkena jalur lintas Tol Stabat-Pangkalan Brandan di Desa Harapan Baru,Sebelum dilakukan Relokasi 132 makam.hasil kesepakatan musyawarah pihak HKI selaku pelaksana memberikan biaya termasuk relokasi 132 makam
untuk satu makam sebesar Rp 6.200.000 dan ditambah uang hibah dari seseorang,sebesar Rp 155.000.000 total nominalnya sekira Rp.1, 2 miliar dari HKI maupun uang hibah itu Semua di Transper ke rekening Sugimin tuding warga.
Rabu 20 November2024 Kepada Buser24,Com,Nur Halid selaku Bilal yang ikut melakukan fardukifayah di makam yang direlokasi saat itu menjelaskan bahwa selama kegiatan pemindahkan makam sampai selesai “Saya
hanya diberikan biaya sebesar Rp 10.000.000.
akan tetapi ketika saya diperiksa oleh penyidik di polres langkat,sebagai saksi penyidik menunjukan Kwitansi uang yang saya Terima dari Sugimin sebesar 32 juta ” Itu jelas tidak benar dan tanda tangan Saya di kwitansi itu jelas di palsukan aku Nur Halid,ia juga menambahkan untuk mengali dan membuat lubang makam yang baru untuk satu makam biayanya Rp 800.000 ditambah nisan dan galang untuk satu makam juga Rp 800.000.
Rinciannya,sampai selesai dalam satu makam diperkirakan mengunakan biaya sebesar sekitar 3 juta,juga diamini oleh warga,seterusnya,dari 132 makam,3 makam sampai saat ini tidak diketahui siapa ahli warisnya,sebanyak 132 ahli waris diberikan uang oleh Sugimin melalui Dedi Wahyono selalu Bendahara Desa Harapan Baru masing-masing nominalnya sebesar 2 juta.
Warga juga menambahkan kasus ini “kami laporkan Kepolres Langkat, karena dalam penggunaan uang tersebut diduga kuat, Sugimin tidak transparan bahkan disebut sebut dari uang itu Sugimin ada membeli 2 ha lahan kebun sawit seharga 160.000.000.juta tapi pengakuan Sugimin pada warga seharga 170.000.000 juta,itukan jelas jelas penipuan,ucap Warga dengan nada kesal.
Mereka (warga),menambahkan “Pembelian kebun tersebut atas kebijakan Sugimin sendiri,tidak melalui musyawarah bahkan yang hebatnya,surat kebun dilegalkan,melalui notaris inikan sudah tidak jelas,termasuk membangun gedung tepat menyimpan kerenda (alat pemikul mayat-red) itujuga tidak ada musyawarah, termasuk membangun sumur bor semua ini atas kebijakan Sugimin sendiri dan banyak surat dan bon pengeluaran uang dipalsukan Fiktip tuding warga.
Dalam permasalahan ini, “Kami warga Dusun Bandar Selamat dan Dusun Persatuan minta kepada Kapolda Sumut untuk mengambil alih kasus ini dari Polres Langkat,karena sudah lebih kurang satu tahun laporaran “kami hanya terkesan jalan ditempat
Kata Nur Halid diamini warga yang lainya.
Dihari yang sama,Tarno selaku Kepala Desa Harapan Baru ditemui dikantornyaberucap,Kalau tentang pengunaan anggaran relokasi makam itu saya tidak tau”Karena sudah ada ketuanya yaitu,Sugimin,jadi masalah itu Saya tidak mencampuri,”ucap, Tarno,singkat.
Ditempat terpisah Sugimin ditemui di kediamannya ia mengatakan semua itu sudah”saya laksanakan, ketika disingung tetang ada bon pembayaran nasi seharga 20 juta,ia berkilah uang 20 juta itu digunakan untuk membangun sumur bor di sekitar makam yang baru,
ditanya pembelian Nisan dan galang makam seharga 600 ribu per-makam kemudian menjadi 800 per makam 600 itu karena kita yang pasang,kilahnya,sembari berkilah kalau mereka yang pasang
Reporter: Ucok Gultom